Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi penangkapan Muhammad Kece. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di wilayah Bali, Rabu (25/8/2021). YouTuber itu diitangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Rabu.

Kombes Pol Agus melanjutkan, bahwa Muhammad Kece ditangkap di Bali dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan.

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Baca Juga: Habis Muhammad Kece, Muncul Seruan Proses Hukum Yahya Waloni

Diberitakan sebelumnya, viral video unggahan Muhammad Kece di media sosial memicu kemarahan publik. Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece.

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam dengan mengubah pengucapan salam.

Tak hanya itu saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW menjadi Muhammad bin Abdullah. 

M Kece mengatakan bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan lainnya mengandung dugaan unsur penistaan agama.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Baca Juga: Nasib Buruk Menanti, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Penistaan Agama

Polri pun memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (Antara)

Load More