SuaraMalang.id - Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi resmi dilaporkan polisi, buntut insiden penyerangannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021). Pihaknya melaporkan M Yunus Wahyudi atas kasus contempt of court, lantaran dinilai melakukan penghinaan proses persidangan.
Seperti diberitakan, M Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoak tentang Covid-19 itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, Kamis (19/8/2021).
Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Namun, usai ketok palu putusan, M Yunus Wahyudi berusaha memuku sang hakim dengan melompati meja majelis hakim. Beruntung polisi yang berjaga dengan sigap mencegah aksi penyerangan itu.
"Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Semoga tidak ada aksi serupa yang melecehkan pengadilan,” kata Nova mengutip dari suaraindonesia.co.id, Selasa (24/8/2021).
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.
Nasrun menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan, yakni Pasal 207 dan 212 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum.
"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.
Baca Juga: Viral! Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu