SuaraMalang.id - Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi resmi dilaporkan polisi, buntut insiden penyerangannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021). Pihaknya melaporkan M Yunus Wahyudi atas kasus contempt of court, lantaran dinilai melakukan penghinaan proses persidangan.
Seperti diberitakan, M Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoak tentang Covid-19 itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, Kamis (19/8/2021).
Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Namun, usai ketok palu putusan, M Yunus Wahyudi berusaha memuku sang hakim dengan melompati meja majelis hakim. Beruntung polisi yang berjaga dengan sigap mencegah aksi penyerangan itu.
"Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Semoga tidak ada aksi serupa yang melecehkan pengadilan,” kata Nova mengutip dari suaraindonesia.co.id, Selasa (24/8/2021).
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.
Nasrun menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan, yakni Pasal 207 dan 212 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum.
"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.
Baca Juga: Viral! Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter