SuaraMalang.id - Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi resmi dilaporkan polisi, buntut insiden penyerangannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021). Pihaknya melaporkan M Yunus Wahyudi atas kasus contempt of court, lantaran dinilai melakukan penghinaan proses persidangan.
Seperti diberitakan, M Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoak tentang Covid-19 itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, Kamis (19/8/2021).
Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Namun, usai ketok palu putusan, M Yunus Wahyudi berusaha memuku sang hakim dengan melompati meja majelis hakim. Beruntung polisi yang berjaga dengan sigap mencegah aksi penyerangan itu.
Baca Juga: Viral! Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim
"Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Semoga tidak ada aksi serupa yang melecehkan pengadilan,” kata Nova mengutip dari suaraindonesia.co.id, Selasa (24/8/2021).
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.
Nasrun menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan, yakni Pasal 207 dan 212 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum.
"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.
Baca Juga: Viral Pria Bersorban Seliweran di Tengah Jalan Banyuwangi, Warganet: Taliban Nyasar
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu