SuaraMalang.id - Proses persidangan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebenarnya sangat ketat, Kamis (19/8/2021). Total ada 140 personel yang disiagakan.
Mengutip TIMES Indonesia, sedikitnya ada sekitar 12 polisi yang bersiaga di dalam ruangan sidang. Beberapa petugas lainnya berdiri di sekitar pintu keluar masuk khusus majelis hakim. Sedangkan anggota lainya bertugas di luar ruangan. Sebagian ditempatkan untuk pengamanan lalu lintas di depan gedung PN Banyuwangi.
"140 personil memang sudah antisipasi sejak awal. Karena tadi putusan. Ditempatkan di pengaturan lalu lintas, tim evakuasi, tim yang mengamanakn hakim jaksa, pengamanan pengunjung," kata Kasubagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi, Kamis (19/8/2021).
"Dalam ruang sidang tidak boleh banyak, maka kita sesuaikan. Jumlah 140 itu termasuk anggota yang tertutup (pakaian preman)," imbuhnya.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Namun, ratusan polisi itu tidak membuat terdakwa kasus UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE itu keder. Yunus sempat melancarkan serangan ke hakim. Beruntung polisi sigap, sehingga pukulannya tak sampai mencederai hakim.
Diberitakan sebelumnya, diduga emosi lantaran vonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi).
Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Seketika, hakim langsung terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.
Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks
Soal insiden di ruang persidangan tersebut, Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Muhammad Sugiono menyatakan pemicu emosi kliennya karena ada suara-suara teriakan yang diduga bersumber dari luar ruangan persidangan.
“Saya pendukung hukum saya masyarakat yang mendukung hukum," kata Sugiono menirukan suara teriakan tersebut.
Terkait putusan pidana 3 tahun majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” katanya.
Perlu diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena terpapar Covid-19.
Berita Terkait
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
-
Siapa Kelvin Derek? Kelahiran Bali, Keturunan Banyuwangi-Inggris Main di Liga UEA
-
Perempuan Bersampur Merah: Mengungkap Luka Tersembunyi Tragedi Santet Banyuwangi dalam Balutan Fiksi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak