SuaraMalang.id - Proses persidangan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebenarnya sangat ketat, Kamis (19/8/2021). Total ada 140 personel yang disiagakan.
Mengutip TIMES Indonesia, sedikitnya ada sekitar 12 polisi yang bersiaga di dalam ruangan sidang. Beberapa petugas lainnya berdiri di sekitar pintu keluar masuk khusus majelis hakim. Sedangkan anggota lainya bertugas di luar ruangan. Sebagian ditempatkan untuk pengamanan lalu lintas di depan gedung PN Banyuwangi.
"140 personil memang sudah antisipasi sejak awal. Karena tadi putusan. Ditempatkan di pengaturan lalu lintas, tim evakuasi, tim yang mengamanakn hakim jaksa, pengamanan pengunjung," kata Kasubagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi, Kamis (19/8/2021).
"Dalam ruang sidang tidak boleh banyak, maka kita sesuaikan. Jumlah 140 itu termasuk anggota yang tertutup (pakaian preman)," imbuhnya.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Namun, ratusan polisi itu tidak membuat terdakwa kasus UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE itu keder. Yunus sempat melancarkan serangan ke hakim. Beruntung polisi sigap, sehingga pukulannya tak sampai mencederai hakim.
Diberitakan sebelumnya, diduga emosi lantaran vonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi).
Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Seketika, hakim langsung terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.
Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks
Soal insiden di ruang persidangan tersebut, Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Muhammad Sugiono menyatakan pemicu emosi kliennya karena ada suara-suara teriakan yang diduga bersumber dari luar ruangan persidangan.
“Saya pendukung hukum saya masyarakat yang mendukung hukum," kata Sugiono menirukan suara teriakan tersebut.
Terkait putusan pidana 3 tahun majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” katanya.
Perlu diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu