SuaraMalang.id - Proses persidangan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebenarnya sangat ketat, Kamis (19/8/2021). Total ada 140 personel yang disiagakan.
Mengutip TIMES Indonesia, sedikitnya ada sekitar 12 polisi yang bersiaga di dalam ruangan sidang. Beberapa petugas lainnya berdiri di sekitar pintu keluar masuk khusus majelis hakim. Sedangkan anggota lainya bertugas di luar ruangan. Sebagian ditempatkan untuk pengamanan lalu lintas di depan gedung PN Banyuwangi.
"140 personil memang sudah antisipasi sejak awal. Karena tadi putusan. Ditempatkan di pengaturan lalu lintas, tim evakuasi, tim yang mengamanakn hakim jaksa, pengamanan pengunjung," kata Kasubagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi, Kamis (19/8/2021).
"Dalam ruang sidang tidak boleh banyak, maka kita sesuaikan. Jumlah 140 itu termasuk anggota yang tertutup (pakaian preman)," imbuhnya.
Namun, ratusan polisi itu tidak membuat terdakwa kasus UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE itu keder. Yunus sempat melancarkan serangan ke hakim. Beruntung polisi sigap, sehingga pukulannya tak sampai mencederai hakim.
Diberitakan sebelumnya, diduga emosi lantaran vonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi).
Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Seketika, hakim langsung terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.
Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Soal insiden di ruang persidangan tersebut, Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Muhammad Sugiono menyatakan pemicu emosi kliennya karena ada suara-suara teriakan yang diduga bersumber dari luar ruangan persidangan.
“Saya pendukung hukum saya masyarakat yang mendukung hukum," kata Sugiono menirukan suara teriakan tersebut.
Terkait putusan pidana 3 tahun majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” katanya.
Perlu diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi