SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi syok pasca upaya penyerangan oleh terdakwa kasus UU Kekarantinaan dan UU ITE, M Yunus Wahyudi, Kamis (19/8/2021). Aktivis antimasker itu diduga emosi usai hakim memvonis penjara selama 3 tahun.
Seperti diberitakan, usai palu diketok, Yunus berteriak dan langsung meloncat ke meja majelis hakim. Yunus kemudian mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Sontak, sang hakim terdorong dan nyaris ambruk. Beruntung beberapa aparat kepolisian sigap mencegah Yunus melayangkan serangan selanjutnya.
Meski tidak terluka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok.
Baca Juga: Detik-detik Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim, Netizen: Gak Waras!
"Ditarik sama polisi sehingga tidak sampai terluka," kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/8/2019).
Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.
Sementara, lanjut dia, di luar ruangan sidang juga terjadi kericuhan. Sejumlah kerabat terdakwa Yunus juga berusaha mendekat, namun dihalangi oleh polisi.
"Tidak sampai merusak gedung. Cuman ada pot bunga saja yang terlempar-lempar saat ada desakan-desakan dari pihak mereka," katanya.
Menurutnya, upaya penyerangan Yunus terhadap majelis hakim baru pertama kali terjadi. sepanjang proses persidangan. Yunus memang sering berteriak-teriak namun tidak sampai bertindak kasar pada sidang-sidang yang dijalani sebelumnya.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
"Tidak pernah sebelumnya. Sebelum-sebelumnya paling-paling cuma teriak-teriak saja," katanya.
Ulah Yunus itu diduga sebagai tindakan pelecehan persidangan, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi masih akan melakukan peninjauan kembali apakah aktivis anti masker itu dilaporkan atau tidak.
"Pimpinan pengadilan tinggi Surabaya dan Jakarta sudah mengetahui ini. Kami akan meminta petunjuk, melaporkan dan bagaimana petunjuknya nanti," katanya.
Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena akibat terpapar Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu