SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi syok pasca upaya penyerangan oleh terdakwa kasus UU Kekarantinaan dan UU ITE, M Yunus Wahyudi, Kamis (19/8/2021). Aktivis antimasker itu diduga emosi usai hakim memvonis penjara selama 3 tahun.
Seperti diberitakan, usai palu diketok, Yunus berteriak dan langsung meloncat ke meja majelis hakim. Yunus kemudian mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Sontak, sang hakim terdorong dan nyaris ambruk. Beruntung beberapa aparat kepolisian sigap mencegah Yunus melayangkan serangan selanjutnya.
Meski tidak terluka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok.
"Ditarik sama polisi sehingga tidak sampai terluka," kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/8/2019).
Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.
Sementara, lanjut dia, di luar ruangan sidang juga terjadi kericuhan. Sejumlah kerabat terdakwa Yunus juga berusaha mendekat, namun dihalangi oleh polisi.
"Tidak sampai merusak gedung. Cuman ada pot bunga saja yang terlempar-lempar saat ada desakan-desakan dari pihak mereka," katanya.
Menurutnya, upaya penyerangan Yunus terhadap majelis hakim baru pertama kali terjadi. sepanjang proses persidangan. Yunus memang sering berteriak-teriak namun tidak sampai bertindak kasar pada sidang-sidang yang dijalani sebelumnya.
Baca Juga: Detik-detik Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim, Netizen: Gak Waras!
"Tidak pernah sebelumnya. Sebelum-sebelumnya paling-paling cuma teriak-teriak saja," katanya.
Ulah Yunus itu diduga sebagai tindakan pelecehan persidangan, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi masih akan melakukan peninjauan kembali apakah aktivis anti masker itu dilaporkan atau tidak.
"Pimpinan pengadilan tinggi Surabaya dan Jakarta sudah mengetahui ini. Kami akan meminta petunjuk, melaporkan dan bagaimana petunjuknya nanti," katanya.
Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena akibat terpapar Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun