SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi syok pasca upaya penyerangan oleh terdakwa kasus UU Kekarantinaan dan UU ITE, M Yunus Wahyudi, Kamis (19/8/2021). Aktivis antimasker itu diduga emosi usai hakim memvonis penjara selama 3 tahun.
Seperti diberitakan, usai palu diketok, Yunus berteriak dan langsung meloncat ke meja majelis hakim. Yunus kemudian mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Sontak, sang hakim terdorong dan nyaris ambruk. Beruntung beberapa aparat kepolisian sigap mencegah Yunus melayangkan serangan selanjutnya.
Meski tidak terluka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok.
Baca Juga: Detik-detik Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim, Netizen: Gak Waras!
"Ditarik sama polisi sehingga tidak sampai terluka," kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/8/2019).
Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.
Sementara, lanjut dia, di luar ruangan sidang juga terjadi kericuhan. Sejumlah kerabat terdakwa Yunus juga berusaha mendekat, namun dihalangi oleh polisi.
"Tidak sampai merusak gedung. Cuman ada pot bunga saja yang terlempar-lempar saat ada desakan-desakan dari pihak mereka," katanya.
Menurutnya, upaya penyerangan Yunus terhadap majelis hakim baru pertama kali terjadi. sepanjang proses persidangan. Yunus memang sering berteriak-teriak namun tidak sampai bertindak kasar pada sidang-sidang yang dijalani sebelumnya.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
"Tidak pernah sebelumnya. Sebelum-sebelumnya paling-paling cuma teriak-teriak saja," katanya.
Ulah Yunus itu diduga sebagai tindakan pelecehan persidangan, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi masih akan melakukan peninjauan kembali apakah aktivis anti masker itu dilaporkan atau tidak.
"Pimpinan pengadilan tinggi Surabaya dan Jakarta sudah mengetahui ini. Kami akan meminta petunjuk, melaporkan dan bagaimana petunjuknya nanti," katanya.
Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena akibat terpapar Covid-19.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap 15 Artis di Pilkada 2024 Beserta Elektabilitas
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Harta Kekayaan Tumpanuli Marbun, Hakim yang Tolak Praperadilan Tom Lembong
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Salah Kostum, Busana Okin di Pesta Ultah Anak Rachel Vennya Tuai Sorotan: Kayak Mau COD Biawak
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi