SuaraMalang.id - Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
Menyadur suaraindonesia.co.id, aktivis anti masker Banyuwangi yang semula duduk di kursi langsung beranjak dan melompat ke meja majelis hakim. Sembari berteriak, tampak ada upaya melakukan pemukulan kepada ketua majelis hakim, beberapa detik usai ketok palu sidang.
Aksi itu diduga terdakwa tak terima dengan keputusan hakim yang memvonis tiga tahun penjara.
Beruntung beberapa polisi yang mengawal persidangan sigap mengamankan terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai sang hakim.
Sementara, Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, bahwa memang keributan yang dilakukan terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong terkait Covid-19, M Yunus Wahyudi tersebut.
"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.
Bahkan, sejumlah aparat berjaga mulai halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga di ruangan sidang.
"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks
menurutnya, dari awal persidangan terdakwa Yunus ini baru pertama kali membuat kericuhan.
"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya.
Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.
"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat