Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:48 WIB
Warga Probolinggo bongkar paksa peti jenazah Covid-19. [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Polisi terus menyelidiki kasus bongkar paksa peti jenazah Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah 18 orang warga telah diperiksa dan tracing (pelacakan).

Pelacakan kepada belasan warga itu dilakukan Satgas Covid-19 setempat. 

"Kami masih dalami, guna menentukan 18 orang yang ditracing tim satgas ini apakah terlibat atau tidak dalam aksi pembongkaran peti jenazah atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengutip dari Jatimnet.com, Rabu (18/8/2021).

Ia melanjutkan, proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti bakal terus dilakukan hingga terkumpul alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Langka! 17 Bayi di Probolinggo Lahir Normal Tanggal 17 Agustus, Tepat Hari Kemerdekaan RI

"Baik statusnya sebatas menjadi saksi atau menjadi tersangka, tetap akan dipanggil ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangannya," sambungnya.

Sekadar informasi, hasil swab terhadap 12 orang yang kontak erat saat upaya pembongkar peti jenazah Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, seluruhnya dinyatakan negatif. Sedangkan sisanya, masih menunggu hasil.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembongkaran paksa peti jenazah pasien Covid-19, terjadi di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu 8 Agustus 2021 lalu. Pasien yang meninggal adalah Saidah (44), bersangkutan dinyatakan Covid-19 setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Tongas.

Lantaran dinilai melanggar aturan, 18 orang yang dianggap terlibat dalam aksi pembongkaran tersebut, akhirnya ditracing dan diswab menggunakan metode Pholymerase Chain Reaction (PCR) oleh tim satgas.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Pasuruan dan Probolinggo

Load More