Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Legislator dari Fraksi PPP itu divonis 25 hari penjara.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto, Senin (16/8/2021).

“Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Totok mengutip dari beritajatim.com.

Vonis ini terbilang ringan dari tuntutan awal JPU (jaksa penuntut umum), yakni satu bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa dan JPU telah menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Jember Ditahan di Lapas

Penasihat hukum terdakwa, Nur Wakib mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya telah dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.

“Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan,” katanya.

Pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan berharap Imron mengambil hikmah atas kasusnya.

“Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, antara korban dan terdakwa juga telah menjalin hubungan baik.

Baca Juga: Anggota DPRD Jember Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua RT

“Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian,” katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.

Alasan lain majelis hakim memvonis ringan, menurut Nur Wakib, sebab Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim.

“Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan,” katanya.

Mewakili kliennya, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember, dan PPP.

“Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya. 

Seperti diketahui, Imron dilaporkan memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Dia tidak terima ditegur Dodik, karena mengendarai mobil dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan saat memasuki Perumahan Bernandy Land Cluster Gardenia. Kasus pemukulan tersebut berlanjut ke polisi dan Imron dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 1.

Load More