SuaraMalang.id - Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Legislator dari Fraksi PPP itu divonis 25 hari penjara.
Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto, Senin (16/8/2021).
“Saudara Imron Baihaqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Totok mengutip dari beritajatim.com.
Vonis ini terbilang ringan dari tuntutan awal JPU (jaksa penuntut umum), yakni satu bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa dan JPU telah menerima putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Nur Wakib mengatakan, masa hukuman yang diterima kliennya telah dipotong masa tahanan rumah tahanan (rutan) dan masa tahanan kota.
“Kami selaku penasihat hukum sudah berupaya semaksimal mungkin mendampingi proses hukumnya, mulai dari penangguhan dan atau pengalihan tahanan sampai proses penyampaian pembelaan,” katanya.
Pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan berharap Imron mengambil hikmah atas kasusnya.
“Semoga ke depan Mas Imron menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Alasan putusan majelis hakim menurut kami sudah berdasar hukum dan sangat berkemanusiaan serta berkeadilan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, antara korban dan terdakwa juga telah menjalin hubungan baik.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Jember Ditahan di Lapas
“Sudah ada perdamaian maksimal dengan korban, yakni perdamaian lahir dan batin, yang terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa korban secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim agar penangguhan (penahanan) terdakwa dikabulkan waktu itu dan bersedia menjadi penjamin waktu pembuktian,” katanya, menyebut dalam kasus itu sudah terjadi ‘restorative justice’.
Alasan lain majelis hakim memvonis ringan, menurut Nur Wakib, sebab Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim.
“Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan,” katanya.
Mewakili kliennya, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember, dan PPP.
“Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya.
Seperti diketahui, Imron dilaporkan memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Dia tidak terima ditegur Dodik, karena mengendarai mobil dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan saat memasuki Perumahan Bernandy Land Cluster Gardenia. Kasus pemukulan tersebut berlanjut ke polisi dan Imron dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025
-
Rekomendasi Sepatu Asics untuk Running, Dapatkan Harga Spesial Saat 9.9
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI Perkuat Transformasi Layanan Digital