Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi tes swab. (Dok: ELements Envanto)

SuaraMalang.id - Harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia memang bisa dibilang mahal. Untuk sekali tes swab misalnya, biaya yang ditanggung secara mandiri sebesar Rp 900 ribu.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar menurunkan biaya tes swab PCR di kisaran Rp 400 hingga Rp 550 ribu. Tujuannya untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di tanah air.

Harga tes swab PCR di Indonesia ini memang jauh lebih mahal dibanding dengan di India yang sekitar Rp 100 ribu saja. Tingginya harga tes swab itu kemudian membuat masyarakat mengeluh.

Atas dasar keluhan itulah instruksi penurunan biaya ini kemudian disampaikan Jokowi. Saat ini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri dikenakan tarif Rp 900 ribu. Hasilnya pun tidak cepat keluar.

Baca Juga: Penelitian INFID: Mayoritas Warga Tidak Pernah Testing Covid-19 karena Mahal

"Saya minta agar biaya tes PCR pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu," kata Jokowi dikutip dari Suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (15/8/2021).

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," kata Jokowi.

Selain itu, tes PCR harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam. "Kita butuh kecepatan," kata Jokowi menegaskan.

Tahun lalu, harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan harga itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Peka Turunkan Harga Tes PCR Serupa di India

Sementara itu, Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3 juga biaya-biaya administrasi.

Harga batas atas untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp 900 ribu tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Load More