SuaraMalang.id - Masjid dan musala di Kabupaten Magetan, Jawa Timur dilarang menyiarkan berita duka melalui pengeras suara atau toa. Supaya warga atau pasien isolasi mandiri (isoman) tidak khawatir berlebihan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Tujuannya agar warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan.
Imbauan itu merujuk surat pemberitahuan dari Pemkab Magetan nomor 451/1807/403.012/2021 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Hergunadi, pada 4 Agustus 2021. Berita duka dapat disampaikan secara gethok tular. Juga bisa melalui perangkat elektronik maupun media lainnya.
"Kita mengambil kebijakan itu atas masukan masyarakat. Sebenarnya hanya psikologis, dan itu hanya bentuk imbauan yang dikemas untuk menghindarkan seseorang turun imun akibat setres mendengar kabar duka. Sekarang kan ada teknologi, ya pakailah. Jadi, itu bukan larangan tapi imbauan," kata Bupati Magetan, Suprawoto melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdakab Magetan, Venly Tomi Nicholas mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Meski demikian, lanjut dia, azan, lonceng gereja serta tanda masuk waktu ibadah lainnya tetap dikumandangkan atau dibunyikan.
Kemudian, untuk tempat ibadah diimbau tidak menggelar peribadatan secara berjamaah selama masa PPKM. Warga diminta ibadah di rumah saja.
Tidak hanya langkah itu, Pemkab Magetan juga terus mangajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes) guna mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!