SuaraMalang.id - Pemuda berinisial AZ warga Kabupaten Magetan Jawa Timur diringkus polisi. Lantaran diduga mendiskreditkan dan menghina profesi wartawan di media sosial Facebook.
"Ini jadi pembelajaran bersama. Wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya COVID-19. Bahwa memang COVID-19 itu nyata. Jadi harapan saya pelaku ini merupakan yang terakhir, jangan lagi ada yang menyebarkan berita hoaks dan pencemaran nama baik," ujar Kapolresta Madiun AKBP Dewa dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
"Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena diunggahan video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Viral Pria Sebut Wartawan Profesi Hina Dalam Islam, Langsung Ciut Nyali Usai Ditangkap
Sebelumnya, pelaku AZ dilaporkan oleh sejumlah jurnalis Madiun pada 20 Juli 2021. Pemicunya, Ia mengomentari unggahan tangkapan layar video viral oleh seseorang di grup Wong Medhioen di Facebook tentang seorang tokoh agama yang tidak percaya adanya COVID-19 dan menghirup nafas pasien COVID-19, yang kemudian diketahui tokoh agama tersebut dikabarkan meninggal dunia.
AZ tidak percaya tokoh agama tersebut meninggal karena tertular COVID-19 dan kemudian komentarnya berakhir dengan menghina profesi wartawan karena menyebarkan berita hoaks soal virus corona.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Sidorejo, Kabupaten Magetan. Pemilik akun Facebook MA itu mengaku melakukan penghinaan profesi wartawan karena membela tokoh agama yang dianggapnya ada di video tersebut.
Meski demikian, lanjut AKBP Dewa, sesuai arahan Kapolri apabila ada pelanggaran UU ITE maka wajib mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni dilakukan pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan pelaku.
"Penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Yakni pendekatan yang mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi," kata Dewa.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, 4 Oknum TNI AD Ditahan
Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya tersebut menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban