SuaraMalang.id - Pemuda berinisial AZ warga Kabupaten Magetan Jawa Timur diringkus polisi. Lantaran diduga mendiskreditkan dan menghina profesi wartawan di media sosial Facebook.
"Ini jadi pembelajaran bersama. Wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya COVID-19. Bahwa memang COVID-19 itu nyata. Jadi harapan saya pelaku ini merupakan yang terakhir, jangan lagi ada yang menyebarkan berita hoaks dan pencemaran nama baik," ujar Kapolresta Madiun AKBP Dewa dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
"Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena diunggahan video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Baca Juga: Viral Pria Sebut Wartawan Profesi Hina Dalam Islam, Langsung Ciut Nyali Usai Ditangkap
Sebelumnya, pelaku AZ dilaporkan oleh sejumlah jurnalis Madiun pada 20 Juli 2021. Pemicunya, Ia mengomentari unggahan tangkapan layar video viral oleh seseorang di grup Wong Medhioen di Facebook tentang seorang tokoh agama yang tidak percaya adanya COVID-19 dan menghirup nafas pasien COVID-19, yang kemudian diketahui tokoh agama tersebut dikabarkan meninggal dunia.
AZ tidak percaya tokoh agama tersebut meninggal karena tertular COVID-19 dan kemudian komentarnya berakhir dengan menghina profesi wartawan karena menyebarkan berita hoaks soal virus corona.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Sidorejo, Kabupaten Magetan. Pemilik akun Facebook MA itu mengaku melakukan penghinaan profesi wartawan karena membela tokoh agama yang dianggapnya ada di video tersebut.
Meski demikian, lanjut AKBP Dewa, sesuai arahan Kapolri apabila ada pelanggaran UU ITE maka wajib mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni dilakukan pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan pelaku.
"Penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Yakni pendekatan yang mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi," kata Dewa.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, 4 Oknum TNI AD Ditahan
Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya tersebut menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial.
"Saya imbau, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai," katanya
Sementara, AZ mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan meminta maaf di hadapan para wartawan yang sedang meliputnya. Ia berjanji akan lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Madiun, khususnya atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya akan lebih bijak lagi bermedia sosial," kata pelaku.
Dari pelaku, kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti HP yang digunakan untuk mentransmisi unggahan di akun medsos pribadinya serta tangkapan layar komentar AZ di akun FB-nya.
(Antara)
Berita Terkait
-
Mafindo Soroti Hoaks Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Sasar Calon Kepala Daerah
-
Elon Musk Dituding Sebarkan Informasi Menyesatkan Terkait Pemilu AS di X
-
Cek Fakta: Hamas Tembaki Pesawat yang Kirim Bantuan
-
Cek Fakta: PSSI Putuskan Keluar dari AFC
-
Cek Fakta: Gestur 3 Jari Anies Baswedan Sebagai Bentuk Dukungan ke Pramono-Rano
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak