Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:03 WIB
Ilustrasi Pajak -Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak. (dok istimewa)

SuaraMalang.id - Kabar baik untuk warga Kota Malang, Jawa Timur. Pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

Kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya hanya memberikan relaksasi pembayaran PBB bukan keringanan pajak kepada para pelaku usaha.

Pembayaran PBB, lanjut dia, diberi kelonggaran hingga 31 Oktober 2021

Baca Juga: Persediaan Vaksin Covid-19 di Kota Malang Habis, Bisakah Capai Target?

"Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB. Itu sebagai salah satu bentuk relaksasi, dan bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk pelaku usaha," katanya mengutip Antara, Rabu (4/8/2021).

Handi menambahkan sudah ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, yang mengajukan keringanan pajak tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikannya.

"Yang mengajukan ada belasan hotel dan restoran. Kita tidak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang ada merupakan titipan dari konsumen," katanya.

Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikan keringanan pajak pelaku usaha, seperti pajak hotel dan restoran.

Namun, lanjut Handi, besaran pajak hotel dan restoran disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Sehingga, pada saat pengunjung hotel atau konsumen restoran menurun, maka secara langsung akan berkurang nilai pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Pasar Hingga Mal Sepi Imbas PPKM, Jadi Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko

"Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang," ujarnya.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM, yang merupakan upaya pemerintah menekan penambahan kasus COVID-19.

Selama masa PPKM yang dimulai sejak 3 Juli 2021, sektor pariwisata di wilayah Kota Malang terdampak signifikan. Salah satu sektor usaha yang mengalami imbas penerapan PPKM tersebut, adalah hotel dan restoran di Kota Malang.

Berdasarkan catatan dari Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang, setidaknya, ada sebanyak 2.000 pekerja yang terpaksa dirumahkan sementara selama masa PPKM.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 11.626 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 7.610 orang telah sembuh, 820 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)

Load More