SuaraMalang.id - Sebuah mobil merek Honda Brio tak bertuan diamankan polisi, lantaran kedapatan mengangkut 40 ribu baby lobster (benur). Mobil bernopol P 1163 GI itu terpakir di tepi jalan Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, mobil beserta ribuan benur telah diamankan.
"Iya benar resmob selatan bersama Polsek Purwoharjo melakukan operasi dan menemukan barang bukti tersebut. Satu unit mobil dan paket benur," katanya melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Ia melanjutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan di dalam mobil tersebut. Diduga paket berisi 40 ribu benih lobster akan diselundupkan ke luar Banyuwangi.
Selanjutnya polisi bergegas melakukan pengerebekan. Namun saat ditemukan barang bukti, tidak pelaku atau pemilik barang ilegal tersebut.
"Sudah kita keluarkan laporan polisinya. Saat ditemukan unit mobil tersebut tidak bertuan. Ditinggal dipinggir jalan dekat area persawahan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami temuan paket benur tersebut serta siapa pemilik mobilnya.
"Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari orang-orang (tersangka) yang terlibat didalamnya. Dimana ini melanggar UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Kasubag Humas Polresta Banyuwangi tersebut saat dikonfirmasi soal penemuan 40 ribu baby lobster (benur) tak bertuan.
Baca Juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu Ilegal Berbahaya di Banyuwangi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang