SuaraMalang.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar aktivitas produksi jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Total ada tiga pabrik jamu tak berizin yang digerebek.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, terungkapnya produsen jamu ilegal berkat kolaborasi lintas lembaga.
"Ini merupakan hasil operasi terpadu lintas sektor. Kami menemukan tiga pabrik yang memproduksi jamu tradisional tanpa izin dan berbahan kimia. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ujarnya mengutip beritajatim.com jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Pabrik jamu ilegal tersebut, rinciannya CV Putri Husada yang memproduksi jamu tradisional berlabel Tawon Klanceng.
Baca Juga: Viral Pantai Grajagan Banyuwangi Berwarna Merah Darah, Netizen Heboh
"Satu pabrik di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan dua pabrik di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono," sambungnya.
Sayangnya, lanjut Nur, sejumlah produk jamu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan, telah menembus pasar di luar Pulau Jawa.
"Jamu ini tidak hanya diperjualbelikan secara offline, tapi juga online. Sudah sampai Sumatera dan Kalimantan," ungkapnya.
Selain ilegal, jamu yang diproduksi sejumlah pabrik itu dinilai mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh truk jamu siap edar, termasuk bahan baku jamu, label, dan mesin produksi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Nakes Kabupaten Banyuwangi Rp 13,8 Miliar Telah Dibayar
“Ada sekitar 11 item barang bukti yang kita amankan. Diantaranya ada 3 karton produk jadi. Bahan baku 50 karung. Bahan serbuk putih sebanyak 8 karung. Setengah jadi 45 tong. Dan mesin produksi sebanyak 20 unit,” urainya.
BPOM akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut dan berkomitmen segera menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut.
“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya, ini mendukung dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” ungkap Pudyo Haryono.
Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Bahaya Merkuri untuk Kulit dan Tubuh, Kandungan yang Banyak Ditemukan di Skincare
-
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Malah Dikritik gegara Keseringan Pamer Kegiatan DPR
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024