SuaraMalang.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar aktivitas produksi jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Total ada tiga pabrik jamu tak berizin yang digerebek.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, terungkapnya produsen jamu ilegal berkat kolaborasi lintas lembaga.
"Ini merupakan hasil operasi terpadu lintas sektor. Kami menemukan tiga pabrik yang memproduksi jamu tradisional tanpa izin dan berbahan kimia. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ujarnya mengutip beritajatim.com jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Pabrik jamu ilegal tersebut, rinciannya CV Putri Husada yang memproduksi jamu tradisional berlabel Tawon Klanceng.
"Satu pabrik di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan dua pabrik di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono," sambungnya.
Sayangnya, lanjut Nur, sejumlah produk jamu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan, telah menembus pasar di luar Pulau Jawa.
"Jamu ini tidak hanya diperjualbelikan secara offline, tapi juga online. Sudah sampai Sumatera dan Kalimantan," ungkapnya.
Selain ilegal, jamu yang diproduksi sejumlah pabrik itu dinilai mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh truk jamu siap edar, termasuk bahan baku jamu, label, dan mesin produksi.
Baca Juga: Viral Pantai Grajagan Banyuwangi Berwarna Merah Darah, Netizen Heboh
“Ada sekitar 11 item barang bukti yang kita amankan. Diantaranya ada 3 karton produk jadi. Bahan baku 50 karung. Bahan serbuk putih sebanyak 8 karung. Setengah jadi 45 tong. Dan mesin produksi sebanyak 20 unit,” urainya.
BPOM akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut dan berkomitmen segera menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan
-
Danantara: BRILiaN Way Jadi Kunci Transformasi Culture BRI Menuju Bank Terkemuka Asia Tenggara
-
BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI Indonesia ke Gothia Cup 2025 di Swedia
-
Dirut: BRI Miliki Fondasi untuk Menjadi Bank Terkuat di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara
-
5 Khodam Paling Sakti di Nusantara: Warisan Leluhur Hingga Pendamping Sejak Lahir!