SuaraMalang.id - Kasus hajatan pernikahan anak Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin divonis bersalah. Sang ulama dihukum denda Rp 10 juta atas perbuatannya melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Tadi kita sudah menjalani sidang dan dihukum denda Rp 10 Juta. Mewakili keluarga besar Gus Aab (KH Abdullah Syamsul Arifin), kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas digelarnya acara kemarin,” kata Juru bicara keluarga KH Abdullah Syamsul Arifin, Taufiq Hidayat, Jumat (30/7/2021).
Dijelaskannya, pernikahan putri Gus Aab sebenarnya rencananya digelar secara sederhana.
“Rencana semula hanya akad dan walimahan secara terbatas. Itu sudah kita rencanakan pada tanggal 11 Juli 2021 kemarin,” sambungnya.
“Rencana semula sudah kita batalkan karena menghormati PPKM dari pemerintah. Lalu rencana pada 22 Juli batal lagi, hingga kemudian kita tetapkan pada 28 Juli 2021, karena saat itu kita tidak mengira bahwa ternyata PPKM masih diperpanjang lagi sampai dua kali,” jelasnya.
Lantaran sudah beberapa kali ditunda, keluarga memutuskan untuk tetap menggelar acara perkawinan pada 28 Juli 2021. Sebab, tanggal tersebut sudah disepakati oleh sesepuh keluarga besar.
“Ya namanya akad nikah, sesuatu yang sakral masak mau ditunda terus,” ujar Taufiq.
Ia enggan menyebut acara tersebut sebagai pesta pernikahan karena memang sudah direncanakan untuk digelar secara terbatas dan sederhana.
Mengacu pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Level IV, acara perkawinan dibatasi maksimal 30 orang. Namun dalam acara yang digelar kemarin tersebut diklaimnya hanya mengundang 70 orang saja.
Baca Juga: Kiai Jember Diperiksa Kasus Perampasan Jenazah Covid, Warga Percaya Organ Jenazah Diambil
“Itu sudah dibatasi sekali. Kiai-kiai tidak diundang. Tokoh pejabat juga tidak, hanya sebagian kecil pengurus NU,” ujar Taufiq.
Menurutnya, hanya satu pejabat yang diundang, yakni Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang memang dikenal dekat dengan sejumlah kiai NU di Jember.
“Ya bupati Lumajang diundang karena memang sebagai teman dekat,” jelas Taufiq.
KH Abdullah Syamsul Arifin, lanjut dia, juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Jember.
“Sekali lagi, kami mengaku salah dan menyesali. Kepada seluruh masyarakat terutama warga NU, kami berharap tetap disiplin menjalankan prokes,” jelas Taufiq.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan melanggar dan pihak KH Abdullah Syamsul Arifin memilih hukuman membayar denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'