SuaraMalang.id - Dua kasus perampasan jenazah pasien Covid-19 terjadi di Kabupaten Bondowoso dalam dua pekan terakhir ini. Dua kasus ini menggegerkan warga mengingat kasus Covid-19 bisa dibilang tinggi.
Dua kasus ini terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Terkait penyebab perampasan jenazah oleh warga, setelah diselidiki ternyata mereka termakan isu hoaks.
Hal ini disampaikan Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso. Ia mengatakan, setelah dilakukan identifikasi terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 ternyata salah satu penyebabnya yakni informasi hoax, yakni isu organ jenazah diambil.
"Hoax yang beredar sebelum pemakaman dikabarkan jenazah pasien Covid-19 diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Wabup Irwan menambahkan, hal itu semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. Kemudian karena faktor itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat.
Padahal, lanjut Irwan, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi dari pihak keluarga sudah bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah," ujarnya menegaskan.
Terkait keterlambatan datangnya jenazah, Ia melanjutkan, untuk armada ambulance akan dibuat grup yang standby di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimca untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat. "Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah, dibolehkan.
Namun, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan. Jika hendak menyerahkan tanah pada jenazah, kata Imron, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.
"Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tidak boleh membuka kantong jenazah," tutupnya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
-
Beringas! Warga Rebut Paksa dan Hancurkan Peti Jenazah COVID-19, Ambil Jasadnya
-
Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
-
Warga Bondowoso Isolasi Mandiri Dapat Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari
-
Beredar Video Awan Berbentuk Lafal Allah di Bondowoso, Warganet Bertasbih: Subhannallah!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah