SuaraMalang.id - Dua kasus perampasan jenazah pasien Covid-19 terjadi di Kabupaten Bondowoso dalam dua pekan terakhir ini. Dua kasus ini menggegerkan warga mengingat kasus Covid-19 bisa dibilang tinggi.
Dua kasus ini terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Terkait penyebab perampasan jenazah oleh warga, setelah diselidiki ternyata mereka termakan isu hoaks.
Hal ini disampaikan Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso. Ia mengatakan, setelah dilakukan identifikasi terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 ternyata salah satu penyebabnya yakni informasi hoax, yakni isu organ jenazah diambil.
"Hoax yang beredar sebelum pemakaman dikabarkan jenazah pasien Covid-19 diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Wabup Irwan menambahkan, hal itu semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. Kemudian karena faktor itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat.
Padahal, lanjut Irwan, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi dari pihak keluarga sudah bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah," ujarnya menegaskan.
Terkait keterlambatan datangnya jenazah, Ia melanjutkan, untuk armada ambulance akan dibuat grup yang standby di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimca untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat. "Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah, dibolehkan.
Namun, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan. Jika hendak menyerahkan tanah pada jenazah, kata Imron, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.
"Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tidak boleh membuka kantong jenazah," tutupnya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
-
Beringas! Warga Rebut Paksa dan Hancurkan Peti Jenazah COVID-19, Ambil Jasadnya
-
Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
-
Warga Bondowoso Isolasi Mandiri Dapat Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari
-
Beredar Video Awan Berbentuk Lafal Allah di Bondowoso, Warganet Bertasbih: Subhannallah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional