SuaraMalang.id - Dua kasus perampasan jenazah pasien Covid-19 terjadi di Kabupaten Bondowoso dalam dua pekan terakhir ini. Dua kasus ini menggegerkan warga mengingat kasus Covid-19 bisa dibilang tinggi.
Dua kasus ini terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Terkait penyebab perampasan jenazah oleh warga, setelah diselidiki ternyata mereka termakan isu hoaks.
Hal ini disampaikan Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso. Ia mengatakan, setelah dilakukan identifikasi terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 ternyata salah satu penyebabnya yakni informasi hoax, yakni isu organ jenazah diambil.
"Hoax yang beredar sebelum pemakaman dikabarkan jenazah pasien Covid-19 diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Wabup Irwan menambahkan, hal itu semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan. Kemudian karena faktor itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat.
Padahal, lanjut Irwan, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi dari pihak keluarga sudah bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah," ujarnya menegaskan.
Terkait keterlambatan datangnya jenazah, Ia melanjutkan, untuk armada ambulance akan dibuat grup yang standby di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimca untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat. "Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah, dibolehkan.
Namun, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan. Jika hendak menyerahkan tanah pada jenazah, kata Imron, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.
"Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tidak boleh membuka kantong jenazah," tutupnya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Bondowoso Sebut Dua Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Akibat Hoaks
-
Beringas! Warga Rebut Paksa dan Hancurkan Peti Jenazah COVID-19, Ambil Jasadnya
-
Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
-
Warga Bondowoso Isolasi Mandiri Dapat Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari
-
Beredar Video Awan Berbentuk Lafal Allah di Bondowoso, Warganet Bertasbih: Subhannallah!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu
-
5 Link Terbatas Dana Kaget Sore Ini, Masih Ada Ratusan Ribu Saldo Gratis yang Bisa Direbut
-
BRI Sabet 4 Penghargaan Bergengsi Berkat Kinerja Keuangan yang Konsisten