SuaraMalang.id - Dua insiden ambil paksa jenazah Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur beberapa terakhir ini disinyalir akibat warga termakan isu hoaks.
Hal itu diungkap Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Dijelaskannya, bahwa setelah dilakukan pendalaman, diketahui warga nekat ambil paksa jenazah Covid-19 dari ambulans disebabkan informasi bohong alias hoaks.
Persisnya, isu bahwa sebelum pemakaman jenazah akan diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil.
Kemudian, lanjut dia, diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka. Selain itu juga adanya provokasi akibat kondisi tersebut.
"Karena itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, terjadi dua kali aksi penolakan jenazah pasien Covid-19 dikuburkan menggunakan peti. Keluarga menilai hal itu tidak sesuai dengan syariat.
Peristiwa pertama di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Warga mengeluarkan secara paksa jenazah dari peti, dan memandikan tanpa protokol Covid-19.
Berikutnya di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Warga juga mengeluarkan paksa jenazah pasien Covid-19, dan menyalatkan di masjid.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat melanjutkan, bahwa pada saat proses pemulasaraan jenazah di RSUD dr. Koesnadi, pihak keluarga dibolehkan ikut mendampingi proses tersebut dan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Juga: Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaraan jenazah," jelasnya.
Sedangkan terkait keterlambatan datangnya jenazah, pihaknya telah melakukan evaluasi. Beberapa ambulans akan disiagakan di kecamatan untuk membantu apabila terjadi antrean pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimcam untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.
"Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah diperbolehkan.
Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah