Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 18:49 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji terkait pengalihan tunjangan gaji untuk penanganan pandemi Coivid-19. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - PNS atau ASN Pemerintah Kota Malang tahun 2021 ini dipastikan tak menerima tunjangan. Sebab, Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan kebijakan seluruh tunjangan PNS dialihkan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Wali Kota Sutiaji menjelaskan, kebijakan tersebut lebih tepatnya mengajak ASN untuk menyisihkan pemasukannya demi membantu warga yang terdampak pandemi yang kian mengganas, akhir ini.

"Sudah ditata regulasinya, seluruh ASN akan terlibat nanti," katanya, Senin (19/7/2021).


Ia mengkalkulasi, dari kebijakan menyisihkan tunjangan PNS atau tambahan pengasilan pegawai (TPP) itu maka terkumpul kurang lebih Rp 10 miliar.

Baca Juga: Mohon Maaf, Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami Kota Malang Ditiadakan


"Dan ini (pengalihan TPP) hanya untuk ASN jabatan kelas VII ke atas atau (setingkat) Kabid (Kepala Bidang) Kasubag (Kepala Sub Bagian) begitu," tuturnya.

Ia mengaku, tunjangan untuk wali kota juga dialihkan untuk penanganan pandemi.

"Jadi ini bukan hanya pak Wali saja kalau pak Wali saja kasian pak Wali," kata dia.

Wali Kota Sutiaji juga berharap peran serta dari warga yang secara ekonomi cukup untuk saling membantu warga kurang mampu dan terdampak Covid-19.


"Saya ini sudah omongkan ke pak Presiden bahwa negara dalam hal ini harus mengambil sikap, dalam hal ini menganjurkan orang yang memiliki harta berlebih untuk membantu menanggung beban saudara kita yang sedang terdampak PPKM darurat, dampak pandemi Covid-19," tutup dia.

Baca Juga: Nestapa Penjual Lalapan di Malang, Pasrah Disidang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More