Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 Juli 2021 | 10:20 WIB
Gabungan elemen masyarakat Banyuwangi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu terkait proyek reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi, Rabu (30/6/2021).[Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Warga nelaya dan pemerhati lingkungan kembali mendatangi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait protes terhadap proyek reklamasi Pantai Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi.

Seperti diberitakan, warga memprotes proyek tersebut lantran diindikasikan sejumlah kejanggalan, terutama mekanisme perizinannya.

"Ini kedua kalinya, sebelumnya kita sudah datangi, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Perizinan hingga ESDM, ini sudah tidak bisa dibiarkan," ungkap Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Ma’ruf Khan dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, Rabu (30/6/2021).

Ia melanjutkan, warga nelayan mendatangi DLH untuk mengajukan permohonan kali kedua. Permohonan yang dimaksud agar dapat mengetahui rincian kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-Amdal).

Baca Juga: Dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi, Kondisi Tujuh Korban Selamat KMP Yunicee Membaik

 "Dokumen tentang ruang lingkup serta kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) ini penting. Kita menilai ada yang janggal. Kita ingin mengetahui izin tata ruangnya seperti apa, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu, ada tidak sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman," sambungnya.

Nelayan dan warga, kata Amir, berpegang pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskan, bahwa reklamasi di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi sampai hari ini tidak mengantongi izin resmi. Hal itu sesuai pernyataan kasi Perizanan Provinsi.

Fakta itu berarti proyek reklamasi menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.

"Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung kan pernah ngomong juga, sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi. Ini kok masih berjalan terus ada apa?," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemkab Banyuwangi Resmi Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Kuotanya

Amir Ma'ruf menilai mekanisme pembuatan Amdal reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol juga terjadi dugaan lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat lingkungan.

"Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.

Selain ke DLH Jatim dan UPT Pelayanan Perizinan Terpadu, gabungan elemen ini juga mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov, Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan, Jatim. Tujuannya untuk mengetahui secara langsung izin reklamasi yang dinilai janggal.

Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem dan membunuh mata pencaharian nelayan. Warga juga sempat sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras kegiatan reklamasi laut.

Load More