Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Juni 2021 | 12:56 WIB
ilustrasi Pantai Watu Dodol, Banyuwangi. -- Warga Nelayan Banyuwangi Tolak Proyek Reklamasi di Pantai Watu Dodo. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Nelayan Banyuwangi menentang  dugaan proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang Selatan. Sebab, aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem laut.

Melansir beritajatim.com media jejaring suara.com. penolakan itu disampaikan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim melalui aktivis atau pemerhati lingkungan, Senin (31/5/2021).

“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata salah satu perwakilan pemerhati lingkungan, Amir Maruf Khan, Selasa (1/6/2021).

Ia melanjutkan, ada dugaan pelanggaran prosedur atau mekanisme pembuatan amdal, sebab kajiannya tidak melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Mengenang Tragedi Jumat Pon, Tsunami Menerjang Banyuwangi 27 Tahun Silam

“Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” sambungnya.

Pihaknya berharap DLH mencabut penetapan amdal yang diduga telah direkayasa.

“Yang kami bawa data itu yang menetapkan amdal itu adalah Dinas LH Provinsi, jadi ya tentu Dinas LH Provinsi itu yang punya kewenangan. Karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya Dinas LH Provinsi, jadi bukan di tempat yang lain,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Pemprov Jatim, Ainul Huri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

“Kalau memang mau melakukan pengaduan monggo, tapi harus ada persyaratan yang dipenuhi. Kemudian, yang kedua terkait kewenangan, jadi pengaduan itu akan kami proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di provinsi atau di kabupaten atau di pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Pemkab Banyuwangi Belum Ada Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Pasca Lebaran

Load More