Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Juni 2021 | 17:32 WIB
Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Marhadin bersama Atmaji, petani miskin buta huruf korban dugaan penipuan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). [Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Permata Desa Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi berinisial SN diduga menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik anggotanya sendiri.

Korban, Atmaji, warga Dusun Karangrejo hanya menerima Rp 1,2 juta dari total KUR yang seharusnya diterima sebesar Rp 25 juta.

Terduga pelaku hanya memberikan KUR sebesar Rp 5 juta saja. Hal itu pun tidak semuanya berbentuk cash atau uang tunai. Melainkan sebagian wajib diwujudkan dengan bibit tanaman dan obat pertanian, sehingga nominal KUR yang diterima tunai hanya Rp 1,2 juta.

Tak hanya itu, pinjaman KUR milik Atmaji bukan hanya diserahkan Rp 5 juta saja, tapi juga disebut telah dipotong Rp 500 ribu oleh Ketua Poktan ‘Permata’ Desa Wongsorejo. Dengan dalih untuk pembayaran bunga Bank.

Baca Juga: Petani Mitra Binaan IPB Kini Tersentuh KUR BNI

Atmaji menuturkan, dia baru sadar menjadi korban penipuan pada 14 Juni 2021 lalu. Saat itu hendak melunasi KUR di Bank BNI Banyuwangi. Karena mengira hanya memiliki tanggungan Rp 5 juta, dia pun datang dengan membawa uang dengan besaran yang sama.

Bak disambar petir, ketika petugas Bank BNI menjelaskan padanya bahwa pinjaman KUR atas nama dirinya sebesar Rp 25 juta.

“Saya kaget sekali. Saya itu kan tidak bisa baca tulis, jadi tidak pernah membuka buku rekening. Buku rekening baru saya buka dari amplop yang diberikan Bank BNI, ya saat saya datang ke Bank,” katanya dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021).

Merasa telah menjadi korban penipuan, Atmaji langsung mendatangi sesama petani yang ikut mengajukan KUR di Desa Wongsorejo. Sedikitnya ada 8 orang petani yang menjadi peserta program tersebut dan rata-rata mereka tidak bisa baca dan tulis.

“Seperti saya, mereka juga tidak pernah membuka buku rekening dari Bank. Karena ya tidak bisa membaca dan menulis. Begitu saya beri tahu, mereka baru buka buku rekening, dan mereka langsung kaget utangnya ternyata Rp 25 juta. Padahal yang diterima hanya Rp 5 juta, itupun tidak berwujud uang semua,” jelasnya.

Baca Juga: Kementan Dorong Petani Manfaatkan Skema KUR Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas

Atmaji pun mengadu ke Kantor Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi dan langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banyuwangi.

“Tanggal 14 Juni 2021, kita telah melaporkan ke Polresta Banyuwangi, dan tanggal 22 Juni 2021, kami telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” ucap Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Marhadin.

Disampaikan, dugaan penipuan program pemerintah KUR terhadap Atmaji bermula pada akhir tahun 2020 silam. Kala itu, SN, ketua Pokt an ‘Mutiara’ Desa Wongsorejo, memberitahukan bahwa ada program KUR di Bank BNI. Dengan pinjaman sebesar Rp 5 juta per petani. Lantaran butuh biaya untuk bercocok tanam, Atmaji pun menyambut baik kabar tersebut.

Kala itu SN menjelaskan bahwa besaran pinjaman Rp 5 juta tersebut tidak seluruhnya berbentuk uang. Namun sebagian diwujudkan dalam bentuk bibit tanaman dan obat pertanian. Karena niatan mengajukan KUR memang untuk biaya bertani, Atmaji pun sepakat.

Tak berselang lama, SN meminta Atmaji dan 8 orang petani yang mengajukan KUR di Bank BNI, diminta untuk mengambil bibit tanaman dan obat pertanian kerumahnya. Kala itu, Atmaji mengambil bibit tanaman jagung sebanyak 20 kilogram dan obat pertanian jenis Gramason sebanyak 13 liter.

Sekitar bulan Februari 2021, Atmaji beserta pemohon KUR di Bank BNI dipanggil SN, si Ketua Poktan ‘Permata’ untuk datang ke Kantor Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Untuk melakukan tanda tangan pengajuan KUR Bank BNI.

Tanpa pernah diberi salinan perjanjian pemohon KUR Bank BNI, tanggal 17 Februari 2021, Atmaji beserta 8 orang pemohon lainnya dipanggil kembali keruman Ketua Poktan, untuk penyerahan pinjaman. Dengan dipotong kewajiban untuk pembelian bibit tanaman dan obat pertanian, serta Rp 500 ribu untuk pembayaran bunga, Atmaji hanya menerima Rp 1,2 juta saja. Karena menurut SN, si Ketua Poktan ‘Permata’ besaran pinjaman KUR milik Atmaji di Bank BNI Banyuwangi, hanya Rp 5 juta.

“Namun, pada tanggal 14 Juni 2021, ketika Bapak Atmaji hendak melunasi tanggungan KUR ke Bank BNI Banyuwangi, baru diketahui bahwa hutang Bapak Atmaji sesuai yang tertera dalam buku rekening Bnk BNI, sebesar Rp 25 juta. Dan perlu diketahui, Bapak Atmaji ini buta huruf atau tidak bisa baca dan tulis,” ungkap Marhadin.

Atas kejadian ini, MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, berharap ketegasan pihak Polresta Banyuwangi. Agar tidak ada lagi pihak yang memainkan program pemerintah untuk kepentingan tertentu. Terlebih program KUR bagi pemegang kartu tani, yang mana program tersebut diluncurkan demi mendorong kesejahteraan petani serta mendorong program kesuksesan Program Swasembada Pangan Nasional.

“Dari hasil investigasi lanjutan kami, bibit tanaman dan obat pertanian yang diwajibkan untuk dibeli para penerima KUR di Bank BNI ini disinyalir ada keterlibatan oknum PPL,” cetus Marhadin.

Hingga kini, TIMES Indonesia masih berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada SN, Ketua Poktan ‘Pertama’ Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo. 

Load More