SuaraMalang.id - Lagi-lagi kasus isu pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi Jember Jawa Timur. Kali ini terjadi di Universitas PGRI Argopuro (Unipar). Terduga pelaku adalam mantan rektor kampus tersebut.
Mantan rektor berinisial RS ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada dosen perempuan di kampus itu. Hal ini disampaikan Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/06/2021).
Ia mengatakan pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban yang menjelaskan kronologis kejadian dan tuntutannya terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Profesor berinisial RS itu.
"Kampus tidak ingin terseret dalam kasus itu karena pelecehan seksual merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga," tutur-nya.
Menurutnya Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember atau Yayasan sudah mengambil langkah tegas dan memroses sesuai dengan aturan pokok kepegawaian di kampus setempat.
"Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum," katanya.
Zaki menjelaskan pihaknya akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) untuk melindungi civitas akademika dari kasus serupa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di Unipar Jember.
Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh suami korban MH dan dikirim ke pihak yayasan menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Prof. RS pada saat diklat di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.
Baca Juga: Gempar! Warga Jember Nemu Batu Segede Kelereng Gisa Bergerak Sendiri
Dalam surat itu, suami korban mendesak Yayasan PGRI Jember memroses kasus pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang sangat rentan menghadapi pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Gempar! Warga Jember Nemu Batu Segede Kelereng Gisa Bergerak Sendiri
-
Terungkap! Viral VCS Anggota DPRD Jember Ternyata Korban Modus Pemerasan
-
Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan di Jember Bertambah, Kini Jadi 4 Orang
-
Heboh Rekaman VCS Diduga Anggota DPRD Jember
-
Pemerasan Berkedok Wartawan di Jember, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir