SuaraMalang.id - Kasus lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabur dan terjatuh dari lantai 4 gedung BLK PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang, terus didalami kepolisian.
Sampai saat ini polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. Menurut dia, saksi-saksi itu dari pihak perusahaan agen, warga dan PMI sendiri.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi baik dari warga dan juga manajemen PT," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (12/06/2021).
Sebelumnya, 5 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB, di tempat ini mencoba kabur. Mereka jatuh karena mencoba turun dari lantai 4 setelah menjebol tralis. Lalu, bermodalkan tali yang dibuat dari sambungan selimut, mereka mencoba turun.
Baca Juga: Madura United Rontokkan Malang United 12-0, RD Semringah
Tetapi sialnya di tengah upaya pelariannya, mereka terpeleset sehingga jatuh. Tiga orang terluka ditolong warga dan 2 lainnya selamat berhasil kabur.
Tiga orang yang terluka masing-masing berinisial BI (24 tahun), warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Lalu korban kedua berinisial F (24 tahun), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan berinisial M (32 tahun), warga Sumbawa. Sementara untuk korban yang selamat berinisial K dan S.
"Kemudian, update terakhir untuk memeriksa korban, namun masih kita koordinasikan dengan dokter, apakah pasien bisa diperiksa apa tidak. Jadi kita saat ini fokus melengkapi data pemeriksaan terutama penyebab kenapa korban kabur," kata Tinton.
Tinton mengatakan polisi saat ini fokus menyelidiki penyebab 5 calon TKW yang kabur pada Rabu (9/6/2021) malam. Sedangkan soal dugaan kasus serupa yang sering terjadi di balai latihan ini, polisi mengaku belum menjangkau terlalu jauh.
"Kami hanya menangani perkara ini saja, jadi untuk kasus serupa di tahun sebelumnya belum bisa kita jangkau. Kami fokus menangani apa yang terjadi sekarang, kami juga fokus menangani apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi kalau memulangkan pekerja ini atau tidak selepas kasus ini, itu kebijakan dari manajemen, bukan di ranah kami," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
Berita Terkait
-
Madura United Rontokkan Malang United 12-0, RD Semringah
-
Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
-
Madura United Cetak Selusin Gol Lawan Malang United, Rahmad Darmawan Puas
-
Kasus 5 Calon PMI Kabur Luka Berat, Wali Kota Malang Bakal Datangi BLK PT CKS
-
Perusahaan Agen Sebut 5 Calon PMI Kabur dari BLK Malang Sebab Ingin Cepat Kerja
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu