Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:09 WIB
Lokasi BLK di Malang tempat calon TKW asal NTB kabur [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kasus lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabur dan terjatuh dari lantai 4 gedung BLK PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang, terus didalami kepolisian.

Sampai saat ini polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. Menurut dia, saksi-saksi itu dari pihak perusahaan agen, warga dan PMI sendiri.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi baik dari warga dan juga manajemen PT," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (12/06/2021).

Sebelumnya, 5 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB, di tempat ini mencoba kabur. Mereka jatuh karena mencoba turun dari lantai 4 setelah menjebol tralis. Lalu, bermodalkan tali yang dibuat dari sambungan selimut, mereka mencoba turun.

Baca Juga: Madura United Rontokkan Malang United 12-0, RD Semringah

Tetapi sialnya di tengah upaya pelariannya, mereka terpeleset sehingga jatuh. Tiga orang terluka ditolong warga dan 2 lainnya selamat berhasil kabur.

Tiga orang yang terluka masing-masing berinisial BI (24 tahun), warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Lalu korban kedua berinisial F (24 tahun), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan berinisial M (32 tahun), warga Sumbawa. Sementara untuk korban yang selamat berinisial K dan S.

"Kemudian, update terakhir untuk memeriksa korban, namun masih kita koordinasikan dengan dokter, apakah pasien bisa diperiksa apa tidak. Jadi kita saat ini fokus melengkapi data pemeriksaan terutama penyebab kenapa korban kabur," kata Tinton.

Tinton mengatakan polisi saat ini fokus menyelidiki penyebab 5 calon TKW yang kabur pada Rabu (9/6/2021) malam. Sedangkan soal dugaan kasus serupa yang sering terjadi di balai latihan ini, polisi mengaku belum menjangkau terlalu jauh.

"Kami hanya menangani perkara ini saja, jadi untuk kasus serupa di tahun sebelumnya belum bisa kita jangkau. Kami fokus menangani apa yang terjadi sekarang, kami juga fokus menangani apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi kalau memulangkan pekerja ini atau tidak selepas kasus ini, itu kebijakan dari manajemen, bukan di ranah kami," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong

Load More