SuaraMalang.id - Kasus lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabur dan terjatuh dari lantai 4 gedung BLK PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang, terus didalami kepolisian.
Sampai saat ini polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. Menurut dia, saksi-saksi itu dari pihak perusahaan agen, warga dan PMI sendiri.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi baik dari warga dan juga manajemen PT," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (12/06/2021).
Sebelumnya, 5 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB, di tempat ini mencoba kabur. Mereka jatuh karena mencoba turun dari lantai 4 setelah menjebol tralis. Lalu, bermodalkan tali yang dibuat dari sambungan selimut, mereka mencoba turun.
Baca Juga: Madura United Rontokkan Malang United 12-0, RD Semringah
Tetapi sialnya di tengah upaya pelariannya, mereka terpeleset sehingga jatuh. Tiga orang terluka ditolong warga dan 2 lainnya selamat berhasil kabur.
Tiga orang yang terluka masing-masing berinisial BI (24 tahun), warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Lalu korban kedua berinisial F (24 tahun), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan berinisial M (32 tahun), warga Sumbawa. Sementara untuk korban yang selamat berinisial K dan S.
"Kemudian, update terakhir untuk memeriksa korban, namun masih kita koordinasikan dengan dokter, apakah pasien bisa diperiksa apa tidak. Jadi kita saat ini fokus melengkapi data pemeriksaan terutama penyebab kenapa korban kabur," kata Tinton.
Tinton mengatakan polisi saat ini fokus menyelidiki penyebab 5 calon TKW yang kabur pada Rabu (9/6/2021) malam. Sedangkan soal dugaan kasus serupa yang sering terjadi di balai latihan ini, polisi mengaku belum menjangkau terlalu jauh.
"Kami hanya menangani perkara ini saja, jadi untuk kasus serupa di tahun sebelumnya belum bisa kita jangkau. Kami fokus menangani apa yang terjadi sekarang, kami juga fokus menangani apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi kalau memulangkan pekerja ini atau tidak selepas kasus ini, itu kebijakan dari manajemen, bukan di ranah kami," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
Berita Terkait
-
Nyaman di Komisi IX DPR RI, Uya Kuya Buktikan Kuasai Masalah Pekerja Migran
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus