SuaraMalang.id - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo Jawa Timur. Rendra divonis penjara 4 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp 6,075 miliar.
Kasus gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Rendra sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang), Kamis (10/6/2021).
Sebelum dijebloskan ke tahanan di Lapas Porong, Rendra telah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.
"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Madura United Cetak Selusin Gol Lawan Malang United, Rahmad Darmawan Puas
Selain itu, lanjut Ali, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 Miliar, dimana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar.
Uang Rp 2 Miliar tersebut dijadikan sebagai pengurang uang pengganti sehingga masih tersisa Rp 4,75 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Baca Juga: Kasus 5 Calon PMI Kabur Luka Berat, Wali Kota Malang Bakal Datangi BLK PT CKS
Berita Terkait
-
Madura United Cetak Selusin Gol Lawan Malang United, Rahmad Darmawan Puas
-
Kasus 5 Calon PMI Kabur Luka Berat, Wali Kota Malang Bakal Datangi BLK PT CKS
-
Perusahaan Agen Sebut 5 Calon PMI Kabur dari BLK Malang Sebab Ingin Cepat Kerja
-
Bikin Merinding, Sejumlah Bangunan di Malang Ini Dikenal Angker
-
Sering Disiksa, 5 Calon TKW Kabur Terpeleset Jatuh dari Lantai 4 Gedung BLK Malang
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu