SuaraMalang.id - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo Jawa Timur. Rendra divonis penjara 4 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp 6,075 miliar.
Kasus gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Rendra sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang), Kamis (10/6/2021).
Sebelum dijebloskan ke tahanan di Lapas Porong, Rendra telah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.
"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, lanjut Ali, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 Miliar, dimana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar.
Uang Rp 2 Miliar tersebut dijadikan sebagai pengurang uang pengganti sehingga masih tersisa Rp 4,75 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Baca Juga: Madura United Cetak Selusin Gol Lawan Malang United, Rahmad Darmawan Puas
Berita Terkait
-
Madura United Cetak Selusin Gol Lawan Malang United, Rahmad Darmawan Puas
-
Kasus 5 Calon PMI Kabur Luka Berat, Wali Kota Malang Bakal Datangi BLK PT CKS
-
Perusahaan Agen Sebut 5 Calon PMI Kabur dari BLK Malang Sebab Ingin Cepat Kerja
-
Bikin Merinding, Sejumlah Bangunan di Malang Ini Dikenal Angker
-
Sering Disiksa, 5 Calon TKW Kabur Terpeleset Jatuh dari Lantai 4 Gedung BLK Malang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang