SuaraMalang.id - DPRD Jember bakal memanggil mantan Bupati Jember Faida terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Sebab, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga berpredikat Opini Tidak Wajar.
Rencana pemanggilan Faida itu dibenarkan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto.
“Kita akan memanggil mantan Bupati Jember Faida dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Satgas Covid-19 Jember, karena ada anggaran senilai Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Seperti diberitakan, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Jember tahun anggaran 2020. Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu adalah dana refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19, uang rakyat. Karena itu kami perlu meminta pertanggungjawabannya, uangnya ada dimana sekarang,” ujar Politisi Partai NasDem ini.
Berdasar LHP BPK tahun anggaran 2020 tersebut, diketahui ada dana sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran tidak ada bukti transaksi.
"Diketahui ada pos anggaran yang penggunaan dan serapannya tidak jelas, dan tidak ada bukti-bukti transaksi. Diduga untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020," sambungnya.
Rencananya, lanjut dia, selain mantan Bupati Faida, Pansus Covid-19 DPRD Jember juga akan memanggil sejumlah mantan bawahan Faida saat anggaran itu berlangsung pada tahun 2020.
Baca Juga: DPRD Mau Lapor KPK Terkait Opini Tidak Wajar Keuangan Pemkab Jember Tahun 2020
"Kita akan lakukan action Senin depan sampai Rabu terkait temuan BPK. Para pejabat Satgas Covid Jember tahun 2020, akan kita panggil struktur ex satgas covid dari Sekretaris Covid-19, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Jubir Covid-19, bendahara dan sebagainya," jelasnya.
Hasil dari pemanggilan itu nanti, lanjut dia, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang nantinya secara resmi, kita akan berkirim surat ke BPK untuk rujukan surat ke APH. Sehingga hal-hal yang sangat menyolok tidak bisa mempertanggung jawabkan LPJ untuk agenda Covid. Dimungkinkan juga tidak bisa mempertanggung jawabkan SPJ. Termasuk juga dugaan terkait kasus wastafel masuk di situ adanya temuan LHP BPK itu. Bisa terungkap semua," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap LKDP Pemkab Jember tahun anggaran 2020 lantaran beberapa penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, salahsatunya dana penanganan Covid-19 sejumlah Rp 107 miliar.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang