SuaraMalang.id - DPRD Jember bakal memanggil mantan Bupati Jember Faida terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Sebab, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga berpredikat Opini Tidak Wajar.
Rencana pemanggilan Faida itu dibenarkan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto.
“Kita akan memanggil mantan Bupati Jember Faida dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Satgas Covid-19 Jember, karena ada anggaran senilai Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: DPRD Mau Lapor KPK Terkait Opini Tidak Wajar Keuangan Pemkab Jember Tahun 2020
Seperti diberitakan, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Jember tahun anggaran 2020. Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu adalah dana refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19, uang rakyat. Karena itu kami perlu meminta pertanggungjawabannya, uangnya ada dimana sekarang,” ujar Politisi Partai NasDem ini.
Berdasar LHP BPK tahun anggaran 2020 tersebut, diketahui ada dana sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran tidak ada bukti transaksi.
"Diketahui ada pos anggaran yang penggunaan dan serapannya tidak jelas, dan tidak ada bukti-bukti transaksi. Diduga untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020," sambungnya.
Rencananya, lanjut dia, selain mantan Bupati Faida, Pansus Covid-19 DPRD Jember juga akan memanggil sejumlah mantan bawahan Faida saat anggaran itu berlangsung pada tahun 2020.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Ini Tolak Wacana Pembekuan Perguruan Pencak Silat
"Kita akan lakukan action Senin depan sampai Rabu terkait temuan BPK. Para pejabat Satgas Covid Jember tahun 2020, akan kita panggil struktur ex satgas covid dari Sekretaris Covid-19, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Jubir Covid-19, bendahara dan sebagainya," jelasnya.
Hasil dari pemanggilan itu nanti, lanjut dia, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang nantinya secara resmi, kita akan berkirim surat ke BPK untuk rujukan surat ke APH. Sehingga hal-hal yang sangat menyolok tidak bisa mempertanggung jawabkan LPJ untuk agenda Covid. Dimungkinkan juga tidak bisa mempertanggung jawabkan SPJ. Termasuk juga dugaan terkait kasus wastafel masuk di situ adanya temuan LHP BPK itu. Bisa terungkap semua," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap LKDP Pemkab Jember tahun anggaran 2020 lantaran beberapa penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, salahsatunya dana penanganan Covid-19 sejumlah Rp 107 miliar.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Diminta Jauhi Kawasan Rawan Bencana
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman