SuaraMalang.id - DPRD Jember bakal memanggil mantan Bupati Jember Faida terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Sebab, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga berpredikat Opini Tidak Wajar.
Rencana pemanggilan Faida itu dibenarkan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto.
“Kita akan memanggil mantan Bupati Jember Faida dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Satgas Covid-19 Jember, karena ada anggaran senilai Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Seperti diberitakan, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Jember tahun anggaran 2020. Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu adalah dana refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19, uang rakyat. Karena itu kami perlu meminta pertanggungjawabannya, uangnya ada dimana sekarang,” ujar Politisi Partai NasDem ini.
Berdasar LHP BPK tahun anggaran 2020 tersebut, diketahui ada dana sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran tidak ada bukti transaksi.
"Diketahui ada pos anggaran yang penggunaan dan serapannya tidak jelas, dan tidak ada bukti-bukti transaksi. Diduga untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020," sambungnya.
Rencananya, lanjut dia, selain mantan Bupati Faida, Pansus Covid-19 DPRD Jember juga akan memanggil sejumlah mantan bawahan Faida saat anggaran itu berlangsung pada tahun 2020.
Baca Juga: DPRD Mau Lapor KPK Terkait Opini Tidak Wajar Keuangan Pemkab Jember Tahun 2020
"Kita akan lakukan action Senin depan sampai Rabu terkait temuan BPK. Para pejabat Satgas Covid Jember tahun 2020, akan kita panggil struktur ex satgas covid dari Sekretaris Covid-19, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Jubir Covid-19, bendahara dan sebagainya," jelasnya.
Hasil dari pemanggilan itu nanti, lanjut dia, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang nantinya secara resmi, kita akan berkirim surat ke BPK untuk rujukan surat ke APH. Sehingga hal-hal yang sangat menyolok tidak bisa mempertanggung jawabkan LPJ untuk agenda Covid. Dimungkinkan juga tidak bisa mempertanggung jawabkan SPJ. Termasuk juga dugaan terkait kasus wastafel masuk di situ adanya temuan LHP BPK itu. Bisa terungkap semua," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap LKDP Pemkab Jember tahun anggaran 2020 lantaran beberapa penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, salahsatunya dana penanganan Covid-19 sejumlah Rp 107 miliar.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas