SuaraMalang.id - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan Ali Muddin (38) kepada mantan istrinya Wiwik Lestari (30).
Sebelumnya, Ali diberitakan membunuh mantan istrinya itu di sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (03/06/2021) malam. Pelaku dan korban sempat berantem, hingga kemudian korban dicekik sampai mati.
Peristiwa ini terjadi pukul 07.00 WIB. Sebelum peristiwa pembunuhan itu, keduanya bertemu di sebuah rumah kosong milik kerabat pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara. Keduanya juga baru saja menjalani sidang perceraian dan terlibat pertengkaran.
Adapun untuk kronologisnya, AKBP Hendri Umar menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban yang sudah berproses cerai dengan pelaku pergi keluar berdua pada sore hari. Hingga akhirnya, keduanya secara spontan memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang ada di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon.
"Pelaku menjemput korban di rumah orangtuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata, rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut," ujar Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Menurut Hendri, cekcok tersebut disebabkan pelaku yang mencurigai korban selingkuh. Namun dari keterangan tersangka, korban berkukuh tidak mengaku. Hingga cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.
"Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban duduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas," katanya menegaskan.
Sejauh ini, dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua. Meskipun, sudah dalam proses perceraian.
"Jadi mereka berdua ini alasan hendak membelikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua. Padahal sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021," katanya menegaskan.
Baca Juga: Baru Saja Cerai, Pria Cekik Mantan Istri Hingga Tewas di Malang
Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Berita Terkait
-
Baru Saja Cerai, Pria Cekik Mantan Istri Hingga Tewas di Malang
-
BPS: Kota Malang Inflasi 0,14 Persen pada Mei 2021
-
Wakil Wali Kota Malang Ingatkan Bahaya Diskonten, Apa itu?
-
Selamat Hari Sepeda Dunia! Cobain Rute Gowes Anti-Mainstream di Malang Ini Yuk
-
Begini Kronologis Pria Tusuk Mantan Istrinya di Tlogomas Malang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?