SuaraMalang.id - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan Ali Muddin (38) kepada mantan istrinya Wiwik Lestari (30).
Sebelumnya, Ali diberitakan membunuh mantan istrinya itu di sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (03/06/2021) malam. Pelaku dan korban sempat berantem, hingga kemudian korban dicekik sampai mati.
Peristiwa ini terjadi pukul 07.00 WIB. Sebelum peristiwa pembunuhan itu, keduanya bertemu di sebuah rumah kosong milik kerabat pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara. Keduanya juga baru saja menjalani sidang perceraian dan terlibat pertengkaran.
Adapun untuk kronologisnya, AKBP Hendri Umar menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban yang sudah berproses cerai dengan pelaku pergi keluar berdua pada sore hari. Hingga akhirnya, keduanya secara spontan memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang ada di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon.
"Pelaku menjemput korban di rumah orangtuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata, rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut," ujar Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Menurut Hendri, cekcok tersebut disebabkan pelaku yang mencurigai korban selingkuh. Namun dari keterangan tersangka, korban berkukuh tidak mengaku. Hingga cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.
"Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban duduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas," katanya menegaskan.
Sejauh ini, dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua. Meskipun, sudah dalam proses perceraian.
"Jadi mereka berdua ini alasan hendak membelikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua. Padahal sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021," katanya menegaskan.
Baca Juga: Baru Saja Cerai, Pria Cekik Mantan Istri Hingga Tewas di Malang
Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Berita Terkait
-
Baru Saja Cerai, Pria Cekik Mantan Istri Hingga Tewas di Malang
-
BPS: Kota Malang Inflasi 0,14 Persen pada Mei 2021
-
Wakil Wali Kota Malang Ingatkan Bahaya Diskonten, Apa itu?
-
Selamat Hari Sepeda Dunia! Cobain Rute Gowes Anti-Mainstream di Malang Ini Yuk
-
Begini Kronologis Pria Tusuk Mantan Istrinya di Tlogomas Malang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi