SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan aset milik Pemkota Malang di Jalan Jakarta Nomor 36. Aset tersebut dilaporkan telah diklaim oleh seseorang.
Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo.
"Ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih kita lakukan proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu pasal 167 dan beberapa pasal soal tanah," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).
Diketahui bahwa, aset milik Pemkot Malang itu disewa keluarga Theresia sejak 1974 sebagai tempat tinggal. Kemudian penjaga aset dari keluarga Theresia, Lasmi (57) kaget lantaran lahan tersebut mendadak diklaim orang, pada 8 Mei 2021 lalu.
Bahkan, orang yang mengkalim lahan tersebut sempat memasang plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021 lalu.
Akibat peristiwa itu, pihak Theresia sebagai pemegang aset terakhir yang menyewa dari Pemkot Malang melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan saat dikonfirmasi menjelaskan aset yang berada di Jl Jakarta No 36 tersebut adalah milik Pemkot Malang.
Saat ini Pemkot Malang melalui BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang terbentuk sebagai tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset, termasuk yang berada di Jalan Jakarta No 36.
"Untuk yang aset di Jalan Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya. SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini. Jadi defacto maupun dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol
Dikatakan Subhan, tanah seluas 813 meter tersebut mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan, penyewa yakni keluarga Theresia sendiri juga telah mengakui bahwa aset tersebut milik Pemkot Malang. Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, BPN diminta untuk melakukan pengecekan.
"Foto sertifikat yang beredar itu memang ada riwayatnya, ada surat keterangan asal usul tanah dan ada keterangan ahli waris. Kita sudah cek ke pak lurahnya dan setelah terkonfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau mau proses ke pengadilan monggo, kita juga punya semua buktinya. Untuk sekarang kita sedang dalam proses lidik," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kasus Keracunan MBG di Malang Diduga Karena Ompreng Tak Dicuci Bersih
-
Pakai BRImo untuk Main Padel? BRI Berikan Cashback Rp100.000 Bagi Nasabahnya
-
Tambahan Gaji di Tengah Bulan? Kenalan dengan DANA Kaget, Solusi Instan Dompet Anda
-
Skandal Menu MBG Basi di Malang? Ini Kata Dinkes
-
Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025