SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan aset milik Pemkota Malang di Jalan Jakarta Nomor 36. Aset tersebut dilaporkan telah diklaim oleh seseorang.
Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo.
"Ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih kita lakukan proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu pasal 167 dan beberapa pasal soal tanah," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).
Diketahui bahwa, aset milik Pemkot Malang itu disewa keluarga Theresia sejak 1974 sebagai tempat tinggal. Kemudian penjaga aset dari keluarga Theresia, Lasmi (57) kaget lantaran lahan tersebut mendadak diklaim orang, pada 8 Mei 2021 lalu.
Bahkan, orang yang mengkalim lahan tersebut sempat memasang plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021 lalu.
Akibat peristiwa itu, pihak Theresia sebagai pemegang aset terakhir yang menyewa dari Pemkot Malang melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan saat dikonfirmasi menjelaskan aset yang berada di Jl Jakarta No 36 tersebut adalah milik Pemkot Malang.
Saat ini Pemkot Malang melalui BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang terbentuk sebagai tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset, termasuk yang berada di Jalan Jakarta No 36.
"Untuk yang aset di Jalan Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya. SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini. Jadi defacto maupun dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol
Dikatakan Subhan, tanah seluas 813 meter tersebut mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan, penyewa yakni keluarga Theresia sendiri juga telah mengakui bahwa aset tersebut milik Pemkot Malang. Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, BPN diminta untuk melakukan pengecekan.
"Foto sertifikat yang beredar itu memang ada riwayatnya, ada surat keterangan asal usul tanah dan ada keterangan ahli waris. Kita sudah cek ke pak lurahnya dan setelah terkonfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau mau proses ke pengadilan monggo, kita juga punya semua buktinya. Untuk sekarang kita sedang dalam proses lidik," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026