SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan aset milik Pemkota Malang di Jalan Jakarta Nomor 36. Aset tersebut dilaporkan telah diklaim oleh seseorang.
Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo.
"Ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih kita lakukan proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu pasal 167 dan beberapa pasal soal tanah," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (24/5/2021).
Diketahui bahwa, aset milik Pemkot Malang itu disewa keluarga Theresia sejak 1974 sebagai tempat tinggal. Kemudian penjaga aset dari keluarga Theresia, Lasmi (57) kaget lantaran lahan tersebut mendadak diklaim orang, pada 8 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol
Bahkan, orang yang mengkalim lahan tersebut sempat memasang plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021 lalu.
Akibat peristiwa itu, pihak Theresia sebagai pemegang aset terakhir yang menyewa dari Pemkot Malang melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan saat dikonfirmasi menjelaskan aset yang berada di Jl Jakarta No 36 tersebut adalah milik Pemkot Malang.
Saat ini Pemkot Malang melalui BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang terbentuk sebagai tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset, termasuk yang berada di Jalan Jakarta No 36.
"Untuk yang aset di Jalan Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya. SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini. Jadi defacto maupun dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Muncul Lagi Klaster Covid-19, Satu RT di Malang Lockdown
Dikatakan Subhan, tanah seluas 813 meter tersebut mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan, penyewa yakni keluarga Theresia sendiri juga telah mengakui bahwa aset tersebut milik Pemkot Malang. Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, BPN diminta untuk melakukan pengecekan.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang