SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi melantik Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam. Gubernur Khofifah meminta Plt Bupati Nganjuk mengembalikan kepercayaan publik pasca OTT Bareskrim Polri dan KPK terhadap Bupati Novi Rahman Hidayat.
“Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun,” ujar Khofifah dikutip dari Antara.
Pada momentum itu, Gubernur Khofifah menyerahkan surat perintah tugas Plt Bupati Nganjuk pada pukul 22.00 WIB. Prosesi itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Diawali pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.
Turut hadir mendampingi Khofifah, yakni Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Gubernur Khofifah juga berharap program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring. Kemudian koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan efektif.
"Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat," sambung dia.
Pada penghujung sambutan, Khofifah mengucapkan selamat kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dan berharap diberikan kemudahan dari Allah SWT selama bertugas.
"Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Profil Yuni Sophia, Artis Sekaligus Istri Bupati Nganjuk yang Terciduk KPK
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!