SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi melantik Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam. Gubernur Khofifah meminta Plt Bupati Nganjuk mengembalikan kepercayaan publik pasca OTT Bareskrim Polri dan KPK terhadap Bupati Novi Rahman Hidayat.
“Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun,” ujar Khofifah dikutip dari Antara.
Pada momentum itu, Gubernur Khofifah menyerahkan surat perintah tugas Plt Bupati Nganjuk pada pukul 22.00 WIB. Prosesi itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Diawali pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.
Turut hadir mendampingi Khofifah, yakni Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Gubernur Khofifah juga berharap program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring. Kemudian koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan efektif.
"Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat," sambung dia.
Pada penghujung sambutan, Khofifah mengucapkan selamat kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dan berharap diberikan kemudahan dari Allah SWT selama bertugas.
"Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Profil Yuni Sophia, Artis Sekaligus Istri Bupati Nganjuk yang Terciduk KPK
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern