SuaraMalang.id - Mabes Polri mengungkap praktik jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipatok dengan harga atau tarif bervariasi, tergantung tingkatan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mematok harga jabatan terkecil Rp 2 juta.
"Bervariasi, antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021)
Ia melanjutkan, jabatan kepala desa (kades) dipatok harganya Rp 2 juta. Irjen Argo menjelaskan, bahwa semakin tinggi posisi jabatan, maka nilai atau harganya pun meningkat.
Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Catat Sejarah Pertama Kolaborasi KPK-Bareskrim Polri
"Karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta, dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut.
"Sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polri dan KPK RI menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT, Minggu (9/5/2021) kemarin. Selain Novi, juga ada enam orang lainnya yang berhasil dibekuk. Para tersangka ini mulai hari ini akan lakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heran! 2 Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Kasusnya Sama-sama Jual Beli Jabatan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
-
10 Skincare Brand Milik Artis, Kosmetik Lokal Kualitas Internasional
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
Terkini
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi
-
BRI Unggul di Era Digital, Raih Penghargaan Prestisius dari BSEM Tahun 2025
-
Dengan Dukungan BRI, Perempuan Tangguh Ini Gagas Kelompok Wanita Tani di Lereng Gunung Ciremai