Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 15:07 WIB
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

SuaraMalang.id - Mabes Polri mengungkap praktik jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipatok dengan harga atau tarif bervariasi, tergantung tingkatan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan,  bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mematok harga jabatan terkecil Rp 2 juta.

"Bervariasi, antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021)

Ia melanjutkan, jabatan kepala desa (kades) dipatok harganya Rp 2 juta. Irjen Argo menjelaskan, bahwa semakin tinggi posisi jabatan, maka nilai atau harganya pun meningkat.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Catat Sejarah Pertama Kolaborasi KPK-Bareskrim Polri

"Karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta, dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada," jelasnya.

 
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut.

"Sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polri dan KPK RI menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT, Minggu (9/5/2021) kemarin. Selain Novi, juga ada enam orang lainnya yang berhasil dibekuk. Para tersangka ini mulai hari ini akan lakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Heran! 2 Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Kasusnya Sama-sama Jual Beli Jabatan

Load More