SuaraMalang.id - Tujuh orang penjual mercon atau petasan di Kabupaten Bondowoso diamankan polisi. Mereka diketahui satu jaringan bisnis mercon .
Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan pengungkapan bisnis mercon terlarang menjelang Idul Fitri ini bermula dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi. Ramli merupakan pelaku penjual mercon, sedangkan Ahmadi sebagai pembuat bubuk mercon.
Sedangkan lima orang lainnya hasil pengembangan yang berhasil diringkus, yakni inisial N, R, S, SA, dan NA. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari.
"Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya," kata Susiyanto dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Mercon di Tangan Meledak, 3 Jari Bocah Asal Ponjong Dioperasi
Ia melanjutkan, para tersangka menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons.
"Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," sambungnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.
Baca Juga: Sejumlah 866 Santri Mudik ke Kabupaten Bondowoso
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap penjual bubuk mercon atas nama Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
-
Biodata dr Amira Farahnaz, Dikaitkan dengan Sosok Doktif
-
Bandung Bondowoso Itu Siapa? Disinggung Rocky Gerung Saat Bahas Dalang Pagar Laut 30 KM
-
Rocky Gerung: Pagar Laut 30 KM, Tidak Mungkin Karya Bandung Bondowoso
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Kisah Pilu Penjual Susu di Malang: Minta Maaf ke Pelanggan Karena Motor Hilang, Endingnya Bahagia
-
Dari Usaha Kecil ke Pasar Lebih Luas, LinkUMKM BRI Jadi Kunci Sukses
-
BRI Dorong "Bali Nature" Go Internasional, Begini Perjalanan Suksesnya
-
Gomes: Arema FC Vs Persebaya Laga Penting
-
Serius Pangan Nusantara Melaju, BRI Dukung UMKM Kopi hingga Kancah Dunia