SuaraMalang.id - Tujuh orang penjual mercon atau petasan di Kabupaten Bondowoso diamankan polisi. Mereka diketahui satu jaringan bisnis mercon .
Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan pengungkapan bisnis mercon terlarang menjelang Idul Fitri ini bermula dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi. Ramli merupakan pelaku penjual mercon, sedangkan Ahmadi sebagai pembuat bubuk mercon.
Sedangkan lima orang lainnya hasil pengembangan yang berhasil diringkus, yakni inisial N, R, S, SA, dan NA. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari.
"Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya," kata Susiyanto dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Ia melanjutkan, para tersangka menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons.
"Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," sambungnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.
Baca Juga: Mercon di Tangan Meledak, 3 Jari Bocah Asal Ponjong Dioperasi
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap penjual bubuk mercon atas nama Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan