SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan muda terbungkus karpet berinisial DL yang ditemukan warga di kebun tebu Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang pada Jumat (23/4/2021). Dua orang pria berinisial CY dan AZ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan keduanya diketahui merupakan teman dekat DL.
Meski begitu ada kejadian menarik yang dilakukan dua tersangka saat mengetahui korban DL telah meninggal. Mereka sempat membacakan Surat Yasin saat teman dekatnya tersebut diketahui sudah tak bernyawa pada Selasa (20/4/2021). Hal tersebut terungkap saat proses rekonstruksi.
"Saat rekonstruksi diketahui bahwa dua tersangka saat tahu korban meninggal dunia langsung membacakan yasin," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat (30/4/2021).
Hendri melanjutkan, pembacaan yasin tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang terletak di sekitar rumah Sahrul.
"Jadi waktu meninggal korban ini awalnya di sebuah kamar dipindahkan ke gubuk. Di gubuk itu dua tersangka ini sempat membacakan yasin," tutur dia.
DL sendiri diketahui meninggal saat sang anak memberitahukannya kepada kedua tersangka.
"Jadi yang memberitahukan waktu rekonstruksi itu anak dari Korban. Korban ini sudah menikah dan memiliki anak satu," tutur dia.
Sementara itu, tersangka CY mengatakan, sejak awal kejadian saat mabuk hingga terperosok ke sawah, anak DL ikut menyaksikan.
"Anaknya diajak. Waktu mabuk itu saya bonceng. Dan waktu Dewi (DL) pergi sendiri setelah mabuk. Saya juga bonceng anaknya," tutur dia.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu
Setelah DL mengalami kecelakaan dan diketahui meninggal dunia, anak DL pun langsung dirawat di kediaman CY.
"Diemong ibu saya," tutup dia.
Lebih lanjut, Polres Malang kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lagi atas kematian mayat wanita DL. Saat ini sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni CY dan AZ yang merupakan teman dekat DL. Keduanya melakukan pembiaran pada saat DL sekarat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebut akan ada tiga sampai empat orang lagi yang akan dijadikan tersangka. Dari empat orang itu, satu orang adalah Sahrul yang merupakan pemilik rumah dimana DL sempat disembunyikan.
"Kemungkinan ada tiga dan empat tersangka lagi. Termasuk Sahrul ini kami masih lakukan pendalaman," tutur dia.
Untuk menjerat tersangka tambahan itu, Hendri memakai pasal 531 KUHP karena melihat DL sedang dalam keadaan sekarat namun dibiarkan. Dijelaskan Hendri, Sahrul sebenarnya mengetahui dan melihat bahwa DL sedang dalam keadaan sekarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo