SuaraMalang.id - Pemkab Malang memperpanjang masa tanggap darurat bencana, pasca Gempa Malang, hingga 7 Mei 2021. Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana ditetapkan hingga 23 April 2021 merespon gempa magnitudo 6,1, pada Sabtu 10 April 2021 lalu.
Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan, masa tanggap darurat bencana diperpanjang lantaran penangan pasca gempa belum selesai.
Dijelaskannya, penanganan tanggap darurat bencana gempa meliputi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban gempa, seperti makanan, minuman dan hunian sementara.
“Diperpanjang karena memang penanganan darurat belum selesai. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan hunian juga masih proses. Terutama pembersihan material juga masih berjalan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Berikutnya, lanjut dia, pendataan bagi warga yang terdampak juga masih belum rampung. Terutama bagi warga yang akan dibangunkan hunian sementara (huntara), yakni bangunan semi permanen layak huni.
“Karena harus by name by address, by NIK (nomor induk kependudukan) dan by KK (kartu keluarga). Karena memang itu yang dibutuhkan,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk pembangunan 300 huntara ditargetkan rampung menjelang lebaran.
Jumlah tersebut masih awal dan yang telah diprioritaskan rumah yang rusak berat terdampak gempa.
“Ini baru awal, yang prioritas. Yang memang dilaporkan benar-benar roboh,” jelasnya.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di Polres Malang, Gus Idris Irit Bicara
Sejumlah 300 titik pembangunan tersebut sementara ini tersebar di lima kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Turen, Dampit, Ampelgading dan Tirtoyudo.
Sedangkan penganggaran untuk pembangunan tersebut, saat ini masih dalam proses refocusing oleh Pemerintah Kabupaten Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siapkan Jaket Tebal! Bediding Menyergap Malang, Suhu Anjlok Hingga 17 Derajat
-
Niat Selundupkan Suplemen ke Lapas Malang, Napi Kena Sanksi 3 Bulan
-
SPMB Kota Malang 2026: Disdikbud Buka Posko Pengaduan Tampung Protes Wali Murid
-
Makan Bergizi Gratis Tidak Layak? Warga Malang Kini Punya Jalur Khusus Lapor Jaksa
-
Misi Penyelamatan di Jalur Terlarang: Nasib Cakra Setelah Terperosok di Jurang Gunung Semeru