SuaraMalang.id - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti pada kasus asusila terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kasus melibatkan oknum dosen Unej kepada keponakan sendiri yang masih di bawah umur itu masih didalami penyidik.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksaan keterangan korban dan para saksi. Kemudian hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember juga telah dikantongi polisi.
"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," sambungnya.
Maka selanjutnya penyidik PPA akan memeriksaan terlapor, dalam hal ini oknum dosen Unej, untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej itu.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej, lantaran terduga pelaku merupakan dosen di kampus setempat.
Baca Juga: Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan, Modusnya Terapi Kanker Payudara
Seperti diberitakan, korban tinggal di rumah terduga pelaku, yang juga masih paman-nya itu sejak Juni 2019 lalu. Namun, pencabulan yang dialami korban terakhir terjadi pada 26 Maret 2021. Korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali hingga kemudian memutuskan melapor ke aparat kepolisian bersama sang ibu.
Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju