SuaraMalang.id - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti pada kasus asusila terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kasus melibatkan oknum dosen Unej kepada keponakan sendiri yang masih di bawah umur itu masih didalami penyidik.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksaan keterangan korban dan para saksi. Kemudian hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember juga telah dikantongi polisi.
Baca Juga: Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan, Modusnya Terapi Kanker Payudara
"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," sambungnya.
Maka selanjutnya penyidik PPA akan memeriksaan terlapor, dalam hal ini oknum dosen Unej, untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej itu.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej, lantaran terduga pelaku merupakan dosen di kampus setempat.
Baca Juga: Dosen UNEJ Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Rektor Bentuk Tim Investigasi
Seperti diberitakan, korban tinggal di rumah terduga pelaku, yang juga masih paman-nya itu sejak Juni 2019 lalu. Namun, pencabulan yang dialami korban terakhir terjadi pada 26 Maret 2021. Korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali hingga kemudian memutuskan melapor ke aparat kepolisian bersama sang ibu.
Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!