SuaraMalang.id - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti pada kasus asusila terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kasus melibatkan oknum dosen Unej kepada keponakan sendiri yang masih di bawah umur itu masih didalami penyidik.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksaan keterangan korban dan para saksi. Kemudian hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember juga telah dikantongi polisi.
"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," sambungnya.
Maka selanjutnya penyidik PPA akan memeriksaan terlapor, dalam hal ini oknum dosen Unej, untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej itu.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej, lantaran terduga pelaku merupakan dosen di kampus setempat.
Baca Juga: Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan, Modusnya Terapi Kanker Payudara
Seperti diberitakan, korban tinggal di rumah terduga pelaku, yang juga masih paman-nya itu sejak Juni 2019 lalu. Namun, pencabulan yang dialami korban terakhir terjadi pada 26 Maret 2021. Korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali hingga kemudian memutuskan melapor ke aparat kepolisian bersama sang ibu.
Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa