Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Maret 2021 | 16:03 WIB
Tersangka AL kasus peredaran uang asing palsu diringkus Polresta Banyuwangi. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pria inisial AL warga asal Banten diringkus Polresta Banyuwangi. Dari tangan tersangka salah satu sindikat peredaran uang asing palsu ini, polisi mengamankan Dollar palsu senilai Rp 240 juta.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penangkapan AL ini berdasarkan hasil pengembangan tersangka berinisial S yang ditangkap sebelumnya.

“Tersangka ini kita amankan pada tanggal 5 maret 2021, 21.30 WIB hasil pengembang mister S atau tersangka ke 10. Tersangka ini ditangkap di Provinsi Banten,” katany, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (30/3/2021).

Ia melanjutkan, tersangka AL mendapatkan uang Dollar palsu pecahan US$ 100 dari tersangka sebelumnya dengan harga Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Banyuwangi Gagal

“Asal Dollar itu dibeli dari saudara QR alias AD, alamat di Provinsi Banten. Keuntungan yang didapat yaitu Rp 500 ribu dengan beberapa modus transaksi,” katanya.

Ia menambahkan, peran tersangka AL cukup vital pada komplotan atau jaringan peredaran uang palsu ini, khususnya di Banyuwangi. Tersangka mengaku telah melakukan kejahatan ini 4 tahun silam. 

Kombes Arman mensinyalir masih banyak pelaku lain yang masuk dalam jaringan terangka AL ini.

“Masih banyak yang terlibat di sana, banyak orang lain yang masih DPO. Kita akan mengungkap mesinnya, kertas dan tintanya,” pungkasnya.

Kepada polisi, AL mengaku melakukan peredaran uang asing palsu demi mencukup kebutuhan hidup.

Baca Juga: Bengkel di Banyuwangi Dibakar Orang Gila, Kerugian Rp 25 Juta

“Sudah empat tahu berjalan, uangnya buat makan,” ujarnya.

Load More