SuaraMalang.id - Dugaan perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 terus didalami KPK. Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu hingga sejumlah pengusaha atau pihak swasta diperiksa penyidik di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (23/3/2021) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo, pada Senin (22/3/2021).
"Sutrisno Abdullah, tidak hadir, dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).
Berikutnya, Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto. Namun, seorang saksi tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Pemandu Karaoke di Malang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
"Para saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak, yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," sambungnya.
Seperti diberitakan, KPK telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur, pekan lalu.
Penyidik KPK juga memeriksa staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
Penyidikan ini diduga pengembangan kasus yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, pada 2017 silam. Pada kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rasisme ke Mahasiswa Papua, Polri Periksa Kapolresta Malang
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama