Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 21 Maret 2021 | 14:49 WIB
Ade Armando. (Suara.com/Arga)

SuaraMalang.id - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab berlangsung berantakan kemarin. Terbaru, Habib yang dijerat perkara tes swab RS Ummi dan menggelar kerumunan di Petamburan menolak sidang secara online.

Beragam raksi terkait sikap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Tak terkecuali reaksi dari pegiat media sosial sekaligus akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

Ade menulis cuitan di akun Twitternya @adearmandol mengomentari polemik penolakan sidang online terdakwa Rizieq Shihab. Menurut Ade, penolakan terhadap sidang online alias daring tersebut membuktikan bahwa Habib Rizieq pengecut.

"Kalau Rizieq tidak bersedia sidang online, artinya dia sesungguhnya pengecut," kicau Ade Armando di akun Twitternya, Minggu (21/03/2021).

Baca Juga: Ngotot Adili HRS Online, Tengku Zulkarnain: Beliau Mestinya Ditahan Online

Untuk diketahui, sidang virtual atau online terhadap kasus Habib Rizieq dilaksanakan dengan dalih dari Pengadilan Negeri (PN) bahwa saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19.

Sebelum memenuhi panggilan sidang, beberapa waktu lalu salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar juga sempat memberi alasan di balik pihaknya menolak sidang yang diadakan secara virtual.

Dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com, Aziz mengaku tidak setuju dengan sidang yang dilaksanakan secara online alias virtual karena kerap terkendala dan terganggu urusan teknis.

Lebih lanjut Aziz Yanuar mengungkapkan, sekalipun HRS dijemput oleh satu truk pasukan bersenjata pihaknya bakal tetap menolak sidang virtual.

Pihaknya juga tak akan segan-segan untuk melawan melalui jalur hukum dan memperjuangkan hak-hak Habib Rizieq sebagai terdakwa.

Baca Juga: Teddy PKPI Umumkan Persaingan Mengaji Habib Rizieq vs Aldi Taher: Ngeri!!

"Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan ‘dilawan’, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar para hakim dan jaksa tidak memperkeruh suasana dengan tetap melaksanakan sidang online namun tanpa kehadiran HRS.

"Jadi para Hakim dan Jaksa udah enggak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa," ujarnya.

Load More