SuaraMalang.id - Hati-hati ketika melakukan proses jual beli online dengan cara bayar COD (Cash on Delivery). Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.
Modus pencurian handphone tersebut dilakukan oleh warga Dusun Krajan Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi SD (30).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, SD yang merupakan pedagang baju secara online awalnya mengirim dagangan ke kediaman konsumennya.
Setelah di kediaman konsumennya, SD pun lalu mengamati suasana rumah konsumennya. Jika sepi dan dirasa tepat, SD pun langsung mencuri handphone.
Baca Juga: Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
"Jadi pelaku ini awalnya COD-an terus melihat rumah korbannya jika dirasa sepi dan aman langsung melancarkan aksinya," kata Tinton, Sabtu (6/3/2021).
Tinton pun mengatakan SD ini cukup lihai saat menggunakan modus tersebut untuk mencuri handphone. Dikatakannya, SD sudah mencuri lima kali dengan menggunakan modus melakukan pembayaran secara COD.
"Sudah lima kali. Pertama Handphone Redmi itu di Pakisaji, Kabupaten Malang terus Oppo di Wajak, Samsung J7 dan Samsung J5 di Bululawang dan terakhir Realme di Kedungkandang Kota Malang. Sebagian besar barang curiannya sudah dijual," kata dia.
Tinton pun mengaku korban-korban dari SD ini awalnya tidak sadar handphonenya telah dicuri. Namun Selasa (2/2/2022) kemarin terdapat salah satu korban SD yang sadar, yakni Desi Purwanti (38) yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi awalnya pelaku berpura-pura hendak merapikan rambutnya ke dapur. Posisi waktu itu di sebuah salon habis mengantar dagangan. Namun saat korban lengah dan kondisi salon sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa handphone lalu kabur," tutur Tinton.
Baca Juga: Wow, Pemkab Malang Bakal Garap 60 Ribu Hektare Lahan untuk Kebun Sawit
Namun, Desi pun langsung sadar bahwa handphonenya hilang. Desi berpikir bahwa di salonnya hanya ada dia dan SD.
"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.
"Karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
Saatnya Staycation dengan Keluarga, Swiss-Belinn Malang Cuma 5 Menit dari Malang Town Square dan Transmart MX Mall
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
BRImo FSTVL Siapkan BMW 520i M Sport dan Ratusan Ribu Hadiah Seru, Jangan Ketinggalan Kumpulkan Kupon Undiannya, Ya!
-
Kronologi Ban Mobil Dikempeskan di SPBU Kawi Malang, Siapa yang Salah?
-
Coding dan AI di Sekolah: Antara Usulan Gibran dan Tantangan Implementasi
-
Arema FC Asah Taktik Jelang Lawan Madura United, Cornelli Bidik 3 Poin
-
Polisi Malang Klarifikasi Video Dugaan Pungli, Pelajar Salah Paham?