SuaraMalang.id - Hati-hati ketika melakukan proses jual beli online dengan cara bayar COD (Cash on Delivery). Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.
Modus pencurian handphone tersebut dilakukan oleh warga Dusun Krajan Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi SD (30).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, SD yang merupakan pedagang baju secara online awalnya mengirim dagangan ke kediaman konsumennya.
Setelah di kediaman konsumennya, SD pun lalu mengamati suasana rumah konsumennya. Jika sepi dan dirasa tepat, SD pun langsung mencuri handphone.
"Jadi pelaku ini awalnya COD-an terus melihat rumah korbannya jika dirasa sepi dan aman langsung melancarkan aksinya," kata Tinton, Sabtu (6/3/2021).
Tinton pun mengatakan SD ini cukup lihai saat menggunakan modus tersebut untuk mencuri handphone. Dikatakannya, SD sudah mencuri lima kali dengan menggunakan modus melakukan pembayaran secara COD.
"Sudah lima kali. Pertama Handphone Redmi itu di Pakisaji, Kabupaten Malang terus Oppo di Wajak, Samsung J7 dan Samsung J5 di Bululawang dan terakhir Realme di Kedungkandang Kota Malang. Sebagian besar barang curiannya sudah dijual," kata dia.
Tinton pun mengaku korban-korban dari SD ini awalnya tidak sadar handphonenya telah dicuri. Namun Selasa (2/2/2022) kemarin terdapat salah satu korban SD yang sadar, yakni Desi Purwanti (38) yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi awalnya pelaku berpura-pura hendak merapikan rambutnya ke dapur. Posisi waktu itu di sebuah salon habis mengantar dagangan. Namun saat korban lengah dan kondisi salon sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa handphone lalu kabur," tutur Tinton.
Baca Juga: Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
Namun, Desi pun langsung sadar bahwa handphonenya hilang. Desi berpikir bahwa di salonnya hanya ada dia dan SD.
"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.
"Karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK