SuaraMalang.id - Hati-hati ketika melakukan proses jual beli online dengan cara bayar COD (Cash on Delivery). Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.
Modus pencurian handphone tersebut dilakukan oleh warga Dusun Krajan Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi SD (30).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, SD yang merupakan pedagang baju secara online awalnya mengirim dagangan ke kediaman konsumennya.
Setelah di kediaman konsumennya, SD pun lalu mengamati suasana rumah konsumennya. Jika sepi dan dirasa tepat, SD pun langsung mencuri handphone.
"Jadi pelaku ini awalnya COD-an terus melihat rumah korbannya jika dirasa sepi dan aman langsung melancarkan aksinya," kata Tinton, Sabtu (6/3/2021).
Tinton pun mengatakan SD ini cukup lihai saat menggunakan modus tersebut untuk mencuri handphone. Dikatakannya, SD sudah mencuri lima kali dengan menggunakan modus melakukan pembayaran secara COD.
"Sudah lima kali. Pertama Handphone Redmi itu di Pakisaji, Kabupaten Malang terus Oppo di Wajak, Samsung J7 dan Samsung J5 di Bululawang dan terakhir Realme di Kedungkandang Kota Malang. Sebagian besar barang curiannya sudah dijual," kata dia.
Tinton pun mengaku korban-korban dari SD ini awalnya tidak sadar handphonenya telah dicuri. Namun Selasa (2/2/2022) kemarin terdapat salah satu korban SD yang sadar, yakni Desi Purwanti (38) yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi awalnya pelaku berpura-pura hendak merapikan rambutnya ke dapur. Posisi waktu itu di sebuah salon habis mengantar dagangan. Namun saat korban lengah dan kondisi salon sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa handphone lalu kabur," tutur Tinton.
Baca Juga: Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
Namun, Desi pun langsung sadar bahwa handphonenya hilang. Desi berpikir bahwa di salonnya hanya ada dia dan SD.
"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.
"Karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan