SuaraMalang.id - Hati-hati ketika melakukan proses jual beli online dengan cara bayar COD (Cash on Delivery). Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.
Modus pencurian handphone tersebut dilakukan oleh warga Dusun Krajan Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi SD (30).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, SD yang merupakan pedagang baju secara online awalnya mengirim dagangan ke kediaman konsumennya.
Setelah di kediaman konsumennya, SD pun lalu mengamati suasana rumah konsumennya. Jika sepi dan dirasa tepat, SD pun langsung mencuri handphone.
Baca Juga: Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
"Jadi pelaku ini awalnya COD-an terus melihat rumah korbannya jika dirasa sepi dan aman langsung melancarkan aksinya," kata Tinton, Sabtu (6/3/2021).
Tinton pun mengatakan SD ini cukup lihai saat menggunakan modus tersebut untuk mencuri handphone. Dikatakannya, SD sudah mencuri lima kali dengan menggunakan modus melakukan pembayaran secara COD.
"Sudah lima kali. Pertama Handphone Redmi itu di Pakisaji, Kabupaten Malang terus Oppo di Wajak, Samsung J7 dan Samsung J5 di Bululawang dan terakhir Realme di Kedungkandang Kota Malang. Sebagian besar barang curiannya sudah dijual," kata dia.
Tinton pun mengaku korban-korban dari SD ini awalnya tidak sadar handphonenya telah dicuri. Namun Selasa (2/2/2022) kemarin terdapat salah satu korban SD yang sadar, yakni Desi Purwanti (38) yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi awalnya pelaku berpura-pura hendak merapikan rambutnya ke dapur. Posisi waktu itu di sebuah salon habis mengantar dagangan. Namun saat korban lengah dan kondisi salon sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa handphone lalu kabur," tutur Tinton.
Baca Juga: Wow, Pemkab Malang Bakal Garap 60 Ribu Hektare Lahan untuk Kebun Sawit
Namun, Desi pun langsung sadar bahwa handphonenya hilang. Desi berpikir bahwa di salonnya hanya ada dia dan SD.
"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.
"Karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak