Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:46 WIB
ilustrasi. proyek Tempat cuci tangan program pandemi Covid-19 belum dibayar oleh Pemkab Jember . (Suara.com/Emi)

SuaraMalang.id - Sejumlah 174 rekanan proyek pengadaan tempat cuci tangan program penanganan Covid-19 mengklaim belum dibayar Pemkab Jember. Mereka lantas mengadu ke DPRD Jember agar haknya dibayar. 

Hal itu terungkap saat hearing perwakilan rekanan proyek di gedung DPRD Jember, Selasa (16/2/2021). Ratusan rekanan ini menggarap proyek tempat cuci tangan di lembaga pendidikan, yakni TK dan PAUD se-Kabupaten Jember.

Perwakilan rekanan proyek, Yanuar mengatakan, bahwa pengadaan tempat cuci tangan ini sebelumnya mendapat proyek melalui proses lobi. Namun hingga pelaksanaan pekerjaan selesai, ratusan rekanan itu belum dibayar.

"Total kurang lebih ada 174 rekanan. Yang kami menuntut pembayaran dari Pemkab Jember, untuk segera diselesaikan," kata Yanuar.

Baca Juga: Bupati Jember Terpilih Hendy Tak Pusing Pelantikannya Terancam Ditunda

Pria pemilik CV. Guara ini melanjutkan, bahwa Ia mengerjakan sebanyak 50 tempat cuci tangan dan tandon di sejumlah tujuh titik lokasi TK dan PAUD.

"Dengan nilai proyek kurang lebih Rp 209 juta," katanya.

Namun hingga pekerjaan selesai September 2020 lalu, diakuinya, hak keuangan itu tidak diterima.

"Tidak kami terima sepeser pun, padahal pekerjaan kami sudah diselesaikan," katanya.

Namun, terungkap juga bahwa proyek pengadaan tempat cuci tangan program Covid-19 itu didapatkan dari proses lobi alias tanpa tahapan lelang.

Baca Juga: Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan

"Paket proyek kita dapat dari pendekatan dan lobi-lobi dengan pejabat," imbuhnya.

Yanuar juga mengatakan, dari proyek untuk program Covid-19 itu. Pihaknya mendapatkan 2 paket proyek pengadaan. Pengadaan tahap pertama berlangsung pada Juni hingga Juli 2020. Waktu itu, pembayaran tak mengalami kendala.

Tapi pada pengadaan kedua, Yanuar bersepakat untuk mengambil proyek meski tanpa uang muka sepeserpun. Saat itu, kata Yanuar, salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan bernama Harifin yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto menilai, sejak awal penunjukan rekanan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pemkab Jember terkesan asal-asalan dan mengabaikan profesionalitas.

"Penunjukan (bersifat) asal-asalan saja. Hanya rekanan yang dekat dengan pejabat eranya Faida saja (yang dapat)," kata David.

Legislator dari Nasdem ini juga menilai, keterlambatan pembayaran rekanan adalah sesuatu yang janggal. Sebab, anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten Jember total Rp 479,4 miliar.

"Jadi mestinya dapat diselesaikan persoalan pembayaran itu. Tapi memang ini ada yang terungkap begini," katanya.

Ia juga mengatakan, selama ini Satgas Covid-19 Pemkab kurang kooperatif terkait banyak hal selama proses penanganan wabah pandemi Covid-19. Karena itu, Pansus Covid-19 DPRD Jember akan segera berkirim surat ke satgas Covid-19 kemudian surat itu, akan diteruskan juga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sampai dengan hari ini satgas Covid-19 belum memberikan data apapun. Padahal sudah 3 kali kita minta, kami akan berkirim surat dan kami tembuskan ke APH," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More