SuaraMalang.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpotensi ditunda alias molor. Hal itu lantaran menunggu tuntasnya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan PHPU yang dimaksud, yakni dari tiga daerah di Jawa Timur. Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi.
Bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto mengaku tidak ambil pusing perihal kabar pelantikan terhadap dirinya akan ditunda.
“Saya tidak ribet lah. Begitu ada surat definitif turun, langsung kerja kita. Tidak pakai tim transisi juga,” ujar Hendy.
Hal senada juga disampaikan Wabup Jember terpilih, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
“Sudah ada tim yang mengurus itu di Kemendagri. Informasi kepastiannya hari ini,” ujar Firjaun.
Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi tentang kabar kemungkinan pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih tertunda.
“Saya tadi telepon Pak Jempin Marbun selaku Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim. Penyebabnya, karena saat ini sedang berlangsung sidang di MK untuk tiga daerah. Sedangkan Mendagri, semangatnya ingin agar pelantikan kepala daerah juga serentak. Karena itu, kemungkinan akan ditunda,” jelas Itqon.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari tiga daerah di Jatim. Yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Sidang pendahuluan sudah dimulai atas gugatan telah dimulai sejak 1 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan
“Besok Selasa (16/02) adalah pembacaan putusan sela. Apakah gugatan dari tiga daerah itu bisa diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, maka pada Rabu besok akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi kalau gugatan diterima, maka pelantikan ditunda seluruhnya, karena menunggu,” urai Itqon.
Jika benar pelantikan ditunda, maka konsekuensi hukumnya, Gubernur Jawa Timur pada Kamis (18/02) harus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosoangan masa jabatan kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, masa jabatan mereka akan habis pada Rabu (17/02).
“Karena itu, per tanggal 18 Februari 2021 ini , Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK Plh Bupati. Secara otomatis akan dijabat oleh Sekda,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan