Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Februari 2021 | 20:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman. [Foto: Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpotensi ditunda alias molor. Hal itu lantaran menunggu tuntasnya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan PHPU yang dimaksud, yakni dari tiga daerah di Jawa Timur. Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi.

Bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto mengaku tidak ambil pusing perihal kabar pelantikan terhadap dirinya akan ditunda.

“Saya tidak ribet lah. Begitu ada surat definitif turun, langsung kerja kita. Tidak pakai tim transisi juga,” ujar Hendy.

Baca Juga: Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan

Hal senada juga disampaikan Wabup Jember terpilih, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.

“Sudah ada tim yang mengurus itu di  Kemendagri. Informasi kepastiannya hari ini,” ujar Firjaun.

Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi tentang kabar kemungkinan pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih tertunda.

“Saya tadi telepon Pak Jempin Marbun selaku Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim. Penyebabnya, karena saat ini sedang berlangsung sidang di MK untuk tiga daerah. Sedangkan Mendagri, semangatnya ingin agar pelantikan kepala daerah juga serentak. Karena itu, kemungkinan akan ditunda,” jelas Itqon.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari tiga daerah di Jatim. Yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Sidang pendahuluan sudah dimulai atas gugatan telah dimulai sejak 1 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: PDIP Pilih Jalur Oposisi, Bupati Jember Terpilih Hendy Siap Dikritik

“Besok Selasa (16/02) adalah pembacaan putusan sela. Apakah gugatan dari tiga daerah itu bisa diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, maka pada Rabu besok akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi kalau gugatan diterima, maka pelantikan ditunda seluruhnya, karena menunggu,” urai Itqon.

Jika benar pelantikan ditunda, maka konsekuensi hukumnya, Gubernur Jawa Timur pada Kamis (18/02) harus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosoangan masa jabatan kepala daerah di  19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, masa jabatan mereka akan habis pada Rabu (17/02).

“Karena itu, per tanggal 18 Februari 2021 ini , Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK Plh Bupati. Secara otomatis akan dijabat oleh Sekda,” ujarnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More