SuaraMalang.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpotensi ditunda alias molor. Hal itu lantaran menunggu tuntasnya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan PHPU yang dimaksud, yakni dari tiga daerah di Jawa Timur. Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi.
Bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto mengaku tidak ambil pusing perihal kabar pelantikan terhadap dirinya akan ditunda.
“Saya tidak ribet lah. Begitu ada surat definitif turun, langsung kerja kita. Tidak pakai tim transisi juga,” ujar Hendy.
Hal senada juga disampaikan Wabup Jember terpilih, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
“Sudah ada tim yang mengurus itu di Kemendagri. Informasi kepastiannya hari ini,” ujar Firjaun.
Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi tentang kabar kemungkinan pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih tertunda.
“Saya tadi telepon Pak Jempin Marbun selaku Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim. Penyebabnya, karena saat ini sedang berlangsung sidang di MK untuk tiga daerah. Sedangkan Mendagri, semangatnya ingin agar pelantikan kepala daerah juga serentak. Karena itu, kemungkinan akan ditunda,” jelas Itqon.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari tiga daerah di Jatim. Yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Sidang pendahuluan sudah dimulai atas gugatan telah dimulai sejak 1 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan
“Besok Selasa (16/02) adalah pembacaan putusan sela. Apakah gugatan dari tiga daerah itu bisa diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, maka pada Rabu besok akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi kalau gugatan diterima, maka pelantikan ditunda seluruhnya, karena menunggu,” urai Itqon.
Jika benar pelantikan ditunda, maka konsekuensi hukumnya, Gubernur Jawa Timur pada Kamis (18/02) harus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosoangan masa jabatan kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, masa jabatan mereka akan habis pada Rabu (17/02).
“Karena itu, per tanggal 18 Februari 2021 ini , Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK Plh Bupati. Secara otomatis akan dijabat oleh Sekda,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas