SuaraMalang.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpotensi ditunda alias molor. Hal itu lantaran menunggu tuntasnya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan PHPU yang dimaksud, yakni dari tiga daerah di Jawa Timur. Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi.
Bupati Jember terpilih, Hendy Siswanto mengaku tidak ambil pusing perihal kabar pelantikan terhadap dirinya akan ditunda.
“Saya tidak ribet lah. Begitu ada surat definitif turun, langsung kerja kita. Tidak pakai tim transisi juga,” ujar Hendy.
Hal senada juga disampaikan Wabup Jember terpilih, Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
“Sudah ada tim yang mengurus itu di Kemendagri. Informasi kepastiannya hari ini,” ujar Firjaun.
Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi tentang kabar kemungkinan pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih tertunda.
“Saya tadi telepon Pak Jempin Marbun selaku Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim. Penyebabnya, karena saat ini sedang berlangsung sidang di MK untuk tiga daerah. Sedangkan Mendagri, semangatnya ingin agar pelantikan kepala daerah juga serentak. Karena itu, kemungkinan akan ditunda,” jelas Itqon.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari tiga daerah di Jatim. Yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Sidang pendahuluan sudah dimulai atas gugatan telah dimulai sejak 1 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan
“Besok Selasa (16/02) adalah pembacaan putusan sela. Apakah gugatan dari tiga daerah itu bisa diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, maka pada Rabu besok akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi kalau gugatan diterima, maka pelantikan ditunda seluruhnya, karena menunggu,” urai Itqon.
Jika benar pelantikan ditunda, maka konsekuensi hukumnya, Gubernur Jawa Timur pada Kamis (18/02) harus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosoangan masa jabatan kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, masa jabatan mereka akan habis pada Rabu (17/02).
“Karena itu, per tanggal 18 Februari 2021 ini , Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK Plh Bupati. Secara otomatis akan dijabat oleh Sekda,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang