SuaraMalang.id - Gugatan terhadap hasil Pilbup Banyuwangi 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Materi atau dalil yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) tak terbukti kuat.
Diketahui Paslon Yusuf-Riza melayangkan gugatan terhadap kemenangan paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020.
Dilansir dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, penolakan gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada sidang siaran langsung melalui kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).
Terkait dalil keberpihakan Bupati Abdullah Azwar Anas serta dalil adanya pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta dalil pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji yang disebutkan pihak pemohon (Yusuf-Riza), dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga: Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
"Pencairan insentif bagi RT RW dan guru ngaji menurut Mahkamah tidak serta-merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon peserta pemilihan," kata Saldi Isra, salah satu majelis hakim MK.
"Apalagi insentif tersebut telah diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agenda tersebut tetap akan dilaksanakan," sambung Saldi Isra.
Berikutnya, Mahkamah menilai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan (ad hoc KPU Banyuwangi) telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan menjatuhkan sanksi bagi KPPS yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika sebagai penyelenggara.
Hakim MK juga menjelaskan, bahwa tidak ada bukti yang mampu meyakinkan adanya pelanggaran sehingga memengaruhi warga atau pemilih saat datang ke TPS.
"Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan mampu mempengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait, dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara," katanya.
Baca Juga: Setelah Tutup Akibat Erupsi Gunung Raung, Bandara Banyuwangi Dibuka Lagi
Dari sidang sebelumnya dan alat bukti yang dihadirkan, MK tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) selaku pemohon atas gugatannya terhadap Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020 memiliki pengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf d a quo. Selanjutnya, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
-
Heboh! Banner Satire 'Pilih Saya Residivis' Gegerkan Pilkada Kota Malang
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar