SuaraMalang.id - Gugatan terhadap hasil Pilbup Banyuwangi 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Materi atau dalil yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) tak terbukti kuat.
Diketahui Paslon Yusuf-Riza melayangkan gugatan terhadap kemenangan paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020.
Dilansir dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, penolakan gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada sidang siaran langsung melalui kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).
Terkait dalil keberpihakan Bupati Abdullah Azwar Anas serta dalil adanya pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta dalil pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji yang disebutkan pihak pemohon (Yusuf-Riza), dinyatakan tidak terbukti.
"Pencairan insentif bagi RT RW dan guru ngaji menurut Mahkamah tidak serta-merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon peserta pemilihan," kata Saldi Isra, salah satu majelis hakim MK.
"Apalagi insentif tersebut telah diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agenda tersebut tetap akan dilaksanakan," sambung Saldi Isra.
Berikutnya, Mahkamah menilai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan (ad hoc KPU Banyuwangi) telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan menjatuhkan sanksi bagi KPPS yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika sebagai penyelenggara.
Hakim MK juga menjelaskan, bahwa tidak ada bukti yang mampu meyakinkan adanya pelanggaran sehingga memengaruhi warga atau pemilih saat datang ke TPS.
"Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan mampu mempengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait, dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara," katanya.
Baca Juga: Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Dari sidang sebelumnya dan alat bukti yang dihadirkan, MK tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) selaku pemohon atas gugatannya terhadap Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020 memiliki pengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf d a quo. Selanjutnya, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Buntut Viral Merokok di Ruangan Laktasi, Oknum Satpol PP Malang Disidang
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Kolom Abu Capai 1 Km dari Puncak
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
5 Fakta Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang, Viral di Medsos!