Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 21:46 WIB
Ketua Umum Persatuan Dukun Nusantara Abdul Fatah Hasan. [Foto: Rizki Alfian/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) ancang-ancang daftarkan legalitas ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perdunu masih akan mempersiapkan diri, termasuk mengkaji pemilihan kata dukun yang menuai polemik.

Ketua Umum Perdunu, Gus Abdul Fatah Hasan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian tentang penamaan organisasinya tersebut. Sebelumnya, Pemerintan Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meminta Perdunu mengganti nama, lantaran image 'dukun' melekat pada hal-hal negatif. Hal itu juga dikhawatirkan membuka kembali luka lama tentang insiden sekitar 1998 silam di Banyuwangi.

"Nanti kita akan dalami dalam bahan kajian-kajian. Ketika nanti sudah kami simpulkan, kami akan mendaftarkan di Kemenkumham kepastian dari nama Perdunu dan kepanjangannya," jelasnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (10/2/2021).

Gus Fatah menegaskan kembali, bahwa Perdunu yang diinisiasi mulai tokoh pesantren hingga kiai itu tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal negatif. Apalagi merusak citra Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Persatuan Dukun Nusantara Batalkan Festival Santet

"Karena niat Perdunu itu baik, tidak ingin membuat kekacauan ataupun kerusuhan. Sehingga kita memutuskan untuk menggantikan kata santet. Sebenarnya itu juga masih wacana untuk program ke depan, jadi masih belum final," jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Perdunu Gus Hadi Solehudin menambahkan, bahwa tujuan berdirinya Perdunu ini baik lantaran juga ada misi dakwah di dalamnya, apalagi anggota yang tergabung mayoritas memiliki latar belakang pesantren dan mengaji.

Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam lagi makna kata dukun, baik dari segi bahasa, budaya dan literasi lainnya.

"Kami masih belum punya referensi yang cukup untuk memutuskan bagaimana kita tidak menggunakan atau menggunakannya (kata dukun). Ketika nanti kalau sudah memutuskan, secara undang-undang, secara norma dan sebagainya itu bisa diterima, maka akan kami daftarkan di Kemenkumham. Untuk sementara belum," pungkasnya.

Baca Juga: Diminta Ganti Nama Organisasi, Ini Jawaban Ketua Persatuan Dukun Nusantara

Load More