SuaraMalang.id - Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) membatalkan rencana festival santet. Lantaran kata santet menuai banyak polemik dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perdunu, Gus Abdul Fatah Hasan saat konferensi pers yang digelar di Aula PCNU Banyuwangi, Rabu (10/2/2021).
"Perdunu siap tidak menggunakan kata santet dalam setiap wacana maupun kegiatan yang akan digelar Perdunu," tegas Gus Fatah, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu.
Ia melanjutkan, bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya merespon permintaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menghapus kata santet. Berdasar informasi yang dihimpun Perdunu, kata santet masih memiliki kesan kurang baik dan meresahkan masyarakat. Namun, sejatinya niatan pihaknya baik.
"Karena niat Perdunu itu baik, tidak ingin membuat kekacauan ataupun kerusuhan. Sehingga kita memutuskan untuk menggantikan kata santet. Sebenarnya itu juga masih wacana untuk program ke depan, jadi masih belum final," urainya.
Sedangkan terkait penggunakan kata dukun, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menggantinya. Bahkan, telah direncakan untuk mengajukan legalitas ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti kita akan dalami dalam bahan kajian-kajian. Ketika nanti sudah kami simpulkan, kami akan mendaftarkan di Kemenkumham kepastian dari nama Perdunu dan kepanjangannya," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Perdunu Gus Hadi Solehudin menambahkan, bahwa tujuan berdirinya Perdunu ini baik lantaran juga ada misi dakwah di dalamnya, apalagi anggota yang tergabung mayoritas memiliki latar belakang pesantren dan mengaji.
Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam lagi makna kata dukun, baik dari segi bahasa, budaya dan literasi lainnya.
Baca Juga: Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet
"Kami masih belum punya referensi yang cukup untuk memutuskan bagaimana kita tidak menggunakan atau menggunakannya (kata dukun). Ketika nanti kalau sudah memutuskan, secara undang-undang, secara norma dan sebagainya itu bisa diterima, maka akan kami daftarkan di Kemenkumham. Untuk sementara belum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!