Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Februari 2021 | 15:16 WIB
Ilustrasi. KPK memeriksa empat saksi dugaan korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah empat orang terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Selasa (9/2/2021). Sejumlah tiga orang diantaranya merupakan pejabat atau ASN.

Seperti diberitakan, KPK kembali mengusut dugaan kasus korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, tahun 2011-2017 atau masa kepemimpinan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa empat orang saksi yang diperiksa itu rinciannya, dua orang kepala dinas, seorang kepala bagian, dan seorang pengusaha di Kota Batu.

"Hari ini pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, pada tahun 2011—2017," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Baca Juga: Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Ia merinci empat orang saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.

Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal. Proses pemeriksaan mereka dilakukan di Mapolres Batu, Jawa Timur.

Sekadar informasi, pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan gratifikasi itu bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Pada awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi, yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Pada bulan Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Selain itu, KPK juga menggeledah di salah satu toko di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi pada tahun 2011—2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.

Baca Juga: Warga Kota Batu Temukan Batu Bata Kuno, Arkeolog Bersiap Ekskavasi

Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2011—2017. Dokumen tersebut akan diverifikasi, kemudian disita sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, pada tahun 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada bulan September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Load More