SuaraMalang.id - Pelaku prostitusi online berinisial RBH (16) warga Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku yang masih berstatus pelajar itu terungkap berbisnis sampingan sebagai mucikari.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, dalam mejalankan bisnis esek-eseknya, RBH juga melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diciduk polisi di salah satu penginapan di Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, terungkapnya bisnis prostitusi online dari media sosial (medsos) Facebook.
“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” kata AKBP Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Pernyataan Lengkap PVMBG Tentang Suara Dentuman di Malang
Kronologisnya, lanjut dia, pada tanggal 28 Januari 2021, pelaku mendapat orderan dan disepakati tarif Rp 700 ribu sekali kencan. Setelah itu, pelaku RBH mengantar korban AEA yang masih berstatus pelajar itu ke hotel Bounty untuk ditemukan dengan pemakai jasa prostitusi.
“Dari sini kita lakukan penggrebekan. Saat itu pelaku sedang mengantar si korban bertemu dengan lelaki hidung belang yang telah memesan jasa prostitusi tersebut,” ujarnya.
Petugas mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis sebagai barang bukti.
AKBP Hendri juga mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
“Kami menghimbau agar orang tua, mengawasi anaknya secara ketat terutama penggunaan medsos ini. Sehingga tidak ada lagi eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan korban prostitusi online tersebut,” imbaunya.
Baca Juga: Dari Gunung hingga Benda Langit, Ini Kemungkinan Sumber Dentuman di Malang
Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, tersangka RBH mengaku telah dua kali mejalani transaksi bisnis prostitusi online. Ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah setiap transaksi.
“Awalnya saya cari-cari dulu di Facebook. Kita ikut grup kencan dan cari jodoh. Lalu kalau ada yang nyari saya tawarkan ada cewek siap BO,” pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban