Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:58 WIB
Tersangka carok di Malang dijerat pasal berlapis. [Foto : Brama Yoga/Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus carok di Kabupaten Malang. Ketiga tersangka itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ketiga tersangka carok di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu, diantaranya Toyib (50), Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62). Mereka masih satu kerabat.

Tersangka Toyib merupakan Kepala Dusun Sumbergentong. Sedangkan Samsul Hadi yang juga adik kandung Toyib, menjabat Ketua BPD Klepu. Kemudian Sukarman merupakan saudara ipar dari Samsul.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Tepatnya, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya paling rendah adalah 15 tahun penjara serta maksimal hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang

“Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

AKBP Hendri melanjutkan, bahwa kubu Toyib dan korban meninggal dunia, Mujiono dan Irwan (bapak dan anak), telah lama berselisih paham, yakni tentang pembagian pengelolaan tanah bengkos atau tanah kas desa.

“Sebelumnya yakni Mujiono ini pernah menjadi Kepala Dusun juga. Tapi tersangkut pidana kasus pemerasan dan dipenjara dua tahun. Kemudian pihak desa memilih ulang dan terpilihlah saudara Toyib. Selepas keluar dari penjara, Mujiono meminta bagian tanah bengkok seluas setengah hektar. Disinilah permasalahannya,” urainya.

Load More