SuaraMalang.id - Kebijakan Bupati Jember Faida tentang penunjukan sejumlah pejabat eselon di akhir jabatannya cacat prosedur. Hal itu telah ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resmi nomor 131/719/011.2/2021.
Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa pemberhentian sekretaris daerah dan diganti pelaksana tugas terbukti tidak sah dan cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com, surat itu menjawab beberapa surat, pertama Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengenai kondisi pemerintahan di Kabupaten Jember, dan surat Sekretaris Daerah Mirfano mengenai laporan adanya keputusan pembebasan sementara dari jabatan dan penunjukan pelaksana tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keduanya melaporkan dua hal. Pertama, Bupati Faida telah menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas atau menunjuk pelaksana tugas pada jabatan yang memiliki pejabat definitif (tidak kosong).
Baca Juga: ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
Kedua, Bupati Faida telah menunjuk pelaksana tugas dari eselon IV ke eselon II, dari pejabat fungsional, menunjuk seorang pejabat eselon III menjadi pelaksana tugas dua organisasi perangkat daerah, serta penunjukan pelaksana tugas dengan melanggar sistem merit.
Berikut ini jawaban resmi Gubernur Khofifah;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Fix! 19 Ribu ASN dan Honorer Jember Belum Gajian Bulan Ini
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespon itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Faida terbukti tidak sah, karena cacat wewenang dan cacat prosedur.
“Berdasarkan surat tersebut, maka DPRD hanya mengakui pejabat-pejabat (yang diangkat) sebelum Desember 2020. Ini artinya DPRD Jember hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur, yaitu pejabat-pejabat sebelum bulan Desember 2020,” katanya.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama