SuaraMalang.id - Kebijakan Bupati Jember Faida tentang penunjukan sejumlah pejabat eselon di akhir jabatannya cacat prosedur. Hal itu telah ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resmi nomor 131/719/011.2/2021.
Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa pemberhentian sekretaris daerah dan diganti pelaksana tugas terbukti tidak sah dan cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com, surat itu menjawab beberapa surat, pertama Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengenai kondisi pemerintahan di Kabupaten Jember, dan surat Sekretaris Daerah Mirfano mengenai laporan adanya keputusan pembebasan sementara dari jabatan dan penunjukan pelaksana tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keduanya melaporkan dua hal. Pertama, Bupati Faida telah menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas atau menunjuk pelaksana tugas pada jabatan yang memiliki pejabat definitif (tidak kosong).
Kedua, Bupati Faida telah menunjuk pelaksana tugas dari eselon IV ke eselon II, dari pejabat fungsional, menunjuk seorang pejabat eselon III menjadi pelaksana tugas dua organisasi perangkat daerah, serta penunjukan pelaksana tugas dengan melanggar sistem merit.
Berikut ini jawaban resmi Gubernur Khofifah;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespon itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Faida terbukti tidak sah, karena cacat wewenang dan cacat prosedur.
“Berdasarkan surat tersebut, maka DPRD hanya mengakui pejabat-pejabat (yang diangkat) sebelum Desember 2020. Ini artinya DPRD Jember hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur, yaitu pejabat-pejabat sebelum bulan Desember 2020,” katanya.
Berita Terkait
-
Menteri Sosial Risma Soroti Kosongnya Stok Logistik BPBD Kabupaten Jember
-
Pengungsi Banjir di Jember Mulai Diserang Penyakit Gatal-Gatal
-
Waduh! Peraturan Bupati Jember Tanpa Persetujuan Gubernur Khofifah
-
ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
-
Fix! 19 Ribu ASN dan Honorer Jember Belum Gajian Bulan Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial