SuaraMalang.id - Kebijakan Bupati Jember Faida tentang penunjukan sejumlah pejabat eselon di akhir jabatannya cacat prosedur. Hal itu telah ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resmi nomor 131/719/011.2/2021.
Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa pemberhentian sekretaris daerah dan diganti pelaksana tugas terbukti tidak sah dan cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com, surat itu menjawab beberapa surat, pertama Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengenai kondisi pemerintahan di Kabupaten Jember, dan surat Sekretaris Daerah Mirfano mengenai laporan adanya keputusan pembebasan sementara dari jabatan dan penunjukan pelaksana tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keduanya melaporkan dua hal. Pertama, Bupati Faida telah menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas atau menunjuk pelaksana tugas pada jabatan yang memiliki pejabat definitif (tidak kosong).
Kedua, Bupati Faida telah menunjuk pelaksana tugas dari eselon IV ke eselon II, dari pejabat fungsional, menunjuk seorang pejabat eselon III menjadi pelaksana tugas dua organisasi perangkat daerah, serta penunjukan pelaksana tugas dengan melanggar sistem merit.
Berikut ini jawaban resmi Gubernur Khofifah;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespon itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Faida terbukti tidak sah, karena cacat wewenang dan cacat prosedur.
“Berdasarkan surat tersebut, maka DPRD hanya mengakui pejabat-pejabat (yang diangkat) sebelum Desember 2020. Ini artinya DPRD Jember hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur, yaitu pejabat-pejabat sebelum bulan Desember 2020,” katanya.
Berita Terkait
-
Menteri Sosial Risma Soroti Kosongnya Stok Logistik BPBD Kabupaten Jember
-
Pengungsi Banjir di Jember Mulai Diserang Penyakit Gatal-Gatal
-
Waduh! Peraturan Bupati Jember Tanpa Persetujuan Gubernur Khofifah
-
ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
-
Fix! 19 Ribu ASN dan Honorer Jember Belum Gajian Bulan Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas