Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:55 WIB
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo saat jumpa pers menjelaskan penangkapan truk goyang [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Empat truk bikin resah pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Jatim). Keempat truk pengangkut cabai ini melaju dengan ugal-ugalan, yakni menggoyang truk ke kanan dan ke kiri.

Aksi mereka ini jelas membahayakan pengguna jalan lainnya. Apalagi, aksi truk goyang mereka ini kemudian tujuannya untuk direkam. Si perekam adalah pengguna sepeda motor di belakang truk.

Rekaman truk 'goyang atau oleng' itu lalu diunggah ke media sosial yang diduga dilakukan oleh komunitas mereka. Akibat kasi tak elok ini, keempat sopir truk kemudian dicokok oleh kepolisian setempat.

"Pada badan truk banyak ditempel stiker-stiker, rata-rata komunitasnya di luar Probolinggo. Komunitas ini yang merekam saat truk ini melakukan ugal-ugalan di jalan raya," ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP. Sigit Raharjo, dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Jumat (13/01/2021).

Baca Juga: Catat! Sekarang Bukan Lagi 11, Tapi 15 Daerah di Jatim Terapkan PPKM

Truk 'goyang' itu diamankan pada Rabu malam (13/01/2021) di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan.

Tindakan tegas itu dilakukan karena aksi truk 'goyang' itu menurut Sigit sangat membahayakan diri sopir dan pengendara lain.

"Empat truk tersebut berhasil kami amankan dengan melibatkan tim gabungan Satlantas, Intelkam, Sabhara dan Satreskoba. Kendaraan ini kami amankan di Satlantas selama satu bulan, kami tindak tegas karena ini membahayakan," imbuhnya.

Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk 'goyang' itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan dengan ancaman denda Rp 3 juta rupiah atau kurungan 1 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Perluas Dari 11 Menjadi 15 Daerah Terapkan PPKM di Jatim

Load More