SuaraMalang.id - Kakek Nimin (73) warga Kecamatan Sukorambi Jember, tega menganiaya tetangga sendiri, Sutikno (49), Selasa (5/1/2021). Emosinya tersulut hingga mengayunkan senjata tajam ke korban itu dipicu persoalan batas tanah.
Dilansir dari suarajatimpost.com --media jejaring suara.com, kedua orang yang bertetangga dekat ini bertengkar akibat selisih paham soal batas lahan tanah. Berawal dari korban yang menaruh kotoran di lahan tanah, yang oleh pelaku diakui adalah wilayahnya.
Akibat sakit hati pertengkaran pun tak terhindarkan, sementara pelaku yang tak mampu menahan emosinya akhirnya menganiaya Sutikno hingga mengalami luka parah di bagian leher.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," katanya.
Karena persoalan itupun, lanjut Iptu Sigit, menyebabkan terjadinya pertengkaran antara keduanya. Pelaku pun sampai nekat menyabet leher korban dengan celurit.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu, juga pernah terjadi, persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
Kekinian, korban telah mendapatkan perawatan di puskesmas.
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih 10 cm dan menyebabkan luka menganga 2 cm," jelasnya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celurit," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Menembus Kabut Silosanen Jember: Perjalanan yang Tak Selamanya Mulus
-
Mau Nonton Bioskop di Jember? Cek 4 Lokasi Paling Hits dan Nyaman Ini
-
Malam Seru di Kota Cinema Mall Jember, Nonton dan Kuliner yang Tak Terlupakan
-
Cerita dari Alun-Alun Jember: Menemukan Ruang Ternyaman di Tengah Hujan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Hanya 5 Menit! Rahasia Perut Rata Seketika Tanpa Perlu Berjam-jam di Gym
-
Perut Rata Tanpa Keringat: 10 Rahasia Hilangkan Lemak Buncit yang Terbukti Secara Ilmiah
-
Perut Buncit Hilang Saat Terlelap? Lakukan 5 Gerakan Simpel Ini Sebelum Tidur
-
Bukan Sekadar Melangkah! Ini 5 Trik Jalan Kaki yang Ampuh Pangkas Berat Badan