SuaraMalang.id - Kakek Nimin (73) warga Kecamatan Sukorambi Jember, tega menganiaya tetangga sendiri, Sutikno (49), Selasa (5/1/2021). Emosinya tersulut hingga mengayunkan senjata tajam ke korban itu dipicu persoalan batas tanah.
Dilansir dari suarajatimpost.com --media jejaring suara.com, kedua orang yang bertetangga dekat ini bertengkar akibat selisih paham soal batas lahan tanah. Berawal dari korban yang menaruh kotoran di lahan tanah, yang oleh pelaku diakui adalah wilayahnya.
Akibat sakit hati pertengkaran pun tak terhindarkan, sementara pelaku yang tak mampu menahan emosinya akhirnya menganiaya Sutikno hingga mengalami luka parah di bagian leher.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," katanya.
Karena persoalan itupun, lanjut Iptu Sigit, menyebabkan terjadinya pertengkaran antara keduanya. Pelaku pun sampai nekat menyabet leher korban dengan celurit.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu, juga pernah terjadi, persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
Kekinian, korban telah mendapatkan perawatan di puskesmas.
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih 10 cm dan menyebabkan luka menganga 2 cm," jelasnya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celurit," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya
-
Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama
-
Masjid Riyadhus Sholihin Jember, Jejak Dakwah yang Tak Pernah Sepi Peziarah
-
Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila
-
Dari Driver Ojol hingga Petani: Saat Makeup di JFC 2026 Bicara Soal Perjuangan Nyata Wanita
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas