SuaraMalang.id - Kakek Nimin (73) warga Kecamatan Sukorambi Jember, tega menganiaya tetangga sendiri, Sutikno (49), Selasa (5/1/2021). Emosinya tersulut hingga mengayunkan senjata tajam ke korban itu dipicu persoalan batas tanah.
Dilansir dari suarajatimpost.com --media jejaring suara.com, kedua orang yang bertetangga dekat ini bertengkar akibat selisih paham soal batas lahan tanah. Berawal dari korban yang menaruh kotoran di lahan tanah, yang oleh pelaku diakui adalah wilayahnya.
Akibat sakit hati pertengkaran pun tak terhindarkan, sementara pelaku yang tak mampu menahan emosinya akhirnya menganiaya Sutikno hingga mengalami luka parah di bagian leher.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," katanya.
Karena persoalan itupun, lanjut Iptu Sigit, menyebabkan terjadinya pertengkaran antara keduanya. Pelaku pun sampai nekat menyabet leher korban dengan celurit.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu, juga pernah terjadi, persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
Kekinian, korban telah mendapatkan perawatan di puskesmas.
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih 10 cm dan menyebabkan luka menganga 2 cm," jelasnya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celurit," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
-
Gus Fawait, Politisi Muda Jember yang Tunjukkan Toleransi Lewat Aksi
-
Mengenal Wisata Kampung Belgia di Jember: Kampung Kolonial Berusia Seabad yang Tetap Menawan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi