SuaraMalang.id - BANYUWANGI – Meski masih berstatus zona merah Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi tetap membuka destinasi wisatanya.
Wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara tentunya bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru (nataru) di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda, mengatakan, seluruh destinasi wisata andalan Banyuwangi buka, kecuali Gunung Ijen dan beberapa objek wisata lainnya.
"Wisatawan asing masih boleh datang, hanya beberapa tempat masih belum memperbolehkan, seperti di Ijen. Tapi seperti di Alas Purwo, Sukomade itu sudah boleh wisatawan asing masuk," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com – media jejaring suara.com, Selasa (22/12/2020).
Meskipun dibuka, lanjut dia, aturan ketat protokol kesehatan tetap menjadi prioritas semua destinasi wisata di Banyuwangi. Hal itu menyusul ditetapkannya kembali Banyuwangi menjadi zona merah Covid-19.
"Pertama kami sudah konsolidasi dengan para pelaku pariwisata, perhotelan, travel agent, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) ada langkah-langkah strategis yang harus dijalankan," jelasnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran perekonomian masyarakat pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan. Meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi yang tak kunjung mereda.
"Meskipun begitu, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean," terangnya.
Selain itu, jumlah pengunjung kembali dibatasi 50 persen dari kapasitas. Aturan tersebut juga berlaku pada malam tahun baru 2021 nanti.
Baca Juga: Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
"Pembatasan termasuk even tahun baru dibatasi maksimal sampai jam 11 malam, tidak boleh lagi ada selebrasi atau perayaan tahun baru hingga Jam 12 malam, tidak boleh lagi ada kesenian yang bersifat besar dan mengundang masa," pungkasnya
Tidak hanya itu saja, untuk memastikan keamanan pihaknya juga akan menerjunkan tim monitoring guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.
"Ini harus disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau, kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani," bebernya.
Bagi pengelola wisata yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman penyegelan.
"Di perbup (peraturan bupati) kita sudah jelas kalau pribadi akan ada denda Rp 100 ribu, tapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan Rp 25 juta, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata," katanya.
Berita Terkait
-
Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
-
Mau Masuk Kota Malang, Wisatawan Bakal Dites Rapid Covid-19 Secara Acak
-
Mau Liburan Nataru ke Bogor? Wajib Bawa Surat Tes Rapid Antigen
-
Pekan Ini Kota Depok Zona Merah Penyebaran COVID-19
-
Jelang Libur Nataru, Tempat Layanan Rapid Test Antigen di Jogja Penuh
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern