SuaraMalang.id - BANYUWANGI – Meski masih berstatus zona merah Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi tetap membuka destinasi wisatanya.
Wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara tentunya bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru (nataru) di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda, mengatakan, seluruh destinasi wisata andalan Banyuwangi buka, kecuali Gunung Ijen dan beberapa objek wisata lainnya.
"Wisatawan asing masih boleh datang, hanya beberapa tempat masih belum memperbolehkan, seperti di Ijen. Tapi seperti di Alas Purwo, Sukomade itu sudah boleh wisatawan asing masuk," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com – media jejaring suara.com, Selasa (22/12/2020).
Meskipun dibuka, lanjut dia, aturan ketat protokol kesehatan tetap menjadi prioritas semua destinasi wisata di Banyuwangi. Hal itu menyusul ditetapkannya kembali Banyuwangi menjadi zona merah Covid-19.
"Pertama kami sudah konsolidasi dengan para pelaku pariwisata, perhotelan, travel agent, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) ada langkah-langkah strategis yang harus dijalankan," jelasnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran perekonomian masyarakat pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan. Meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi yang tak kunjung mereda.
"Meskipun begitu, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean," terangnya.
Selain itu, jumlah pengunjung kembali dibatasi 50 persen dari kapasitas. Aturan tersebut juga berlaku pada malam tahun baru 2021 nanti.
Baca Juga: Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
"Pembatasan termasuk even tahun baru dibatasi maksimal sampai jam 11 malam, tidak boleh lagi ada selebrasi atau perayaan tahun baru hingga Jam 12 malam, tidak boleh lagi ada kesenian yang bersifat besar dan mengundang masa," pungkasnya
Tidak hanya itu saja, untuk memastikan keamanan pihaknya juga akan menerjunkan tim monitoring guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.
"Ini harus disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau, kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani," bebernya.
Bagi pengelola wisata yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman penyegelan.
"Di perbup (peraturan bupati) kita sudah jelas kalau pribadi akan ada denda Rp 100 ribu, tapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan Rp 25 juta, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata," katanya.
Berita Terkait
-
Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19
-
Mau Masuk Kota Malang, Wisatawan Bakal Dites Rapid Covid-19 Secara Acak
-
Mau Liburan Nataru ke Bogor? Wajib Bawa Surat Tes Rapid Antigen
-
Pekan Ini Kota Depok Zona Merah Penyebaran COVID-19
-
Jelang Libur Nataru, Tempat Layanan Rapid Test Antigen di Jogja Penuh
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV