Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah

Konflik dualisme yayasan SMK Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), berujung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar.

Riki Chandra
Kamis, 08 Januari 2026 | 14:32 WIB
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
Kondisi SMK Turen di Kabupaten Malang. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Konflik dua yayasan SMK Turen di Kabupaten Malang berdampak pada ribuan siswa diliburkan.

  • Lingkungan sekolah tak kondusif dan fasilitas belajar tidak berfungsi.

  • Pembelajaran dialihkan daring akibat konflik dan masalah keamanan.

Ia juga membantah tudingan menduduki ruang kelas maupun laboratorium. Menurutnya, YPTT hanya menempati kantor yayasan yang diklaim telah dikuasai pihak lain sejak 2016 dan telah dibawa ke ranah hukum.

“Tidak benar jika kami dituduh menduduki ruang laboratorium. Kami tidak pernah masuk ke ruang kelas. Kami hanya menempati kantor yayasan yang sejak 2016 dirampas, dan sudah kami laporkan dengan bukti akta autentik,” ucap Hadi.

Sementara itu, Ketua YPTWT, Ir. Mulyono, menilai kebijakan meliburkan siswa diambil setelah situasi keamanan memburuk pasca insiden perusakan pagar sekolah pada Minggu (28/12/2025) dini hari.

“Sejak kejadian itu, situasi sekolah memanas. Ada oknum yang kami duga menduduki sekolah sehingga kehadiran orang-orang tidak dikenal mengganggu psikologis siswa,” ujar Mulyono.

Atas kondisi tersebut, YPTWT menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan proses belajar ke daring. Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus perusakan pagar sekolah, seiring berlanjutnya konflik dualisme yayasan SMK Turen yang berdampak langsung pada ribuan siswa.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus perusakan pagar sekolah. YPTWT adalah penyelenggara yang sah, sedangkan SMK Turen adalah pelaksana pendidikan yang sah secara hukum,” katanya.

Mulyono menambahkan, pendudukan ruang kantor yang dinilai tidak sesuai koridor hukum membuat upaya mediasi antar yayasan sulit dilakukan.

“Jika yayasan lain sudah menduduki ruang kantor tidak sesuai koridor hukum, maka sulit bagi kami untuk duduk berdamai,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak