Viral Detik-detik Truk Sedot WC Diduga Buang Tinja di Sungai Kota Malang

Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Maret 2025 | 05:19 WIB
Viral Detik-detik Truk Sedot WC Diduga Buang Tinja di Sungai Kota Malang
Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. [Instagram]

Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik masyarakat. Disebutkan di peraturan tersebut mengenai teknis pembuangannya.

Di dalam Pasal 15 tertuang setiap orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang memenuhi SNI atau standar nasional Indonesia.

Kemudian di Pasal 25 disebutkan mengenai larangan membuang air limbah selain air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah domestik; dan/atau membuang lumpur tinja di luar IPLT.

IPLT merupakan tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja. Pemkot Malang telah menyediakan pengeloaan IPLT, yakni Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air Limbah (UPTPAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yang ada di Supit Urang. Di sana limbah tersebut akan dikelola untuk dijernihkan dijadikan kompos lumpurnya.

Baca Juga:Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?

Pemkot Malang terus mensosialisasikan untuk tidak membuang limbah domestik ke sungai, termasuk tinja ke sembarangan tempat. Sebab, hal itu akan menimbulkan penyakit dan bahaya lain. 

Membuang lumpur tinja ke sungai bisa menyebabkan air mengandung bakteri, tentu ini membahayakan masyarakat. Kemudian imbah cucian atau limbah industri yang dibuang sembarangan dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya. 

Pemkot Malang telah mengimbau pembuangan lumpur tinja ke tempat yang semestinya dan menjaga pola hidup sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini